Selasa, 15 November 2016


Akhir-akhir ini bank syariah makin menjamur di Indonesia. Tidak hanya bank nasional, beberapa bank asing pun sudah mulai membuka cabang syariahnya di negeri ini. Di Satu sisi, hal ini tentu patut kita syukuri karena dengan begitu berarti sudah mulai muncul kesadaran di masyarakat kita yang notabene mayoritas muslim untuk bertransaksi atau bermuamalah dengan menerapkan aturan dan hukum-hukum Islam, dan hal ini tentu perlu mendapatkan dukungan dari kita semua. Namun di sisi lain, ada beberapa hal yang memang perlu dikritisi khususnya pada transaksionalnya untuk upaya perbaikan, agar bank-bank syariah yang ada saat ini dapat berkomitmen untuk benar-benar menjalankan aturan syariat seperti yang telah ditetapkan.

Saya sebagai mantan praktisi perbankan syariah (lebih dari 12 tahun berkarir dan akhirnya hijrah) mencoba untuk menyampaikan apa yang dikritisi oleh para ulama terkait salah satu praktek yang banyak dilaksanakan oleh bank syariah, yaitu transaksi Murabahah (Jual Beli) yang sampai saat ini prakteknya belum memenuhi ketentuan syariat Islam. Dan contoh kasus yang saya ambil adalah produk Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR) yang menjadi salah satu produk primadona baik bagi nasabah maupun bagi pihak bank.

Sebelum kita masuk ke pembahasan praktek murabahah rumah pada bank syariah, ada baiknya kita mengenal terlebih dahulu apa itu istilah murabahah dalam Islam. Yang dimaksud murabahah dalam istilah fiqih muamalah adalah transaksi jual beli dimana pihak penjual memberitahukan harga barang pada si pembeli dan ia mengambil keuntungan dari penjualan barang tersebut. 

Transaksi seperti ini kurang lebih dapat kita deskripsikan sebagai berikut :

 Agus menjual mobil pada temannya yang bernama Dedi. Dimana dalam jual beli ini Agus memberitahukan harga belinya pada Dedi yaitu misal 200 juta rupiah. Karena jasa Agus yang telah membeli terlebih dahulu dan ia berani untuk menjualnya kepada Dedi secara cicilan, maka Agus menjual mobil tersebut seharga 240 juta rupiah kepada Dedi untuk jangka waktu 2 tahun misalnya. Maka dalam hal ini, Agus mendapat keuntungan sebesar 40 juta rupiah dan Dedi mengetahui hal ini.

Mengenai hukum asal dari murabahah ini adalah dibolehkan. Diantara dalil yang dapat dijadikan sandaran adalah keumuman firman Allah Ta’ala dalam Al-Qur’an :

ÙˆَØ£َØ­َÙ„َّ اللهُ الْبَÙŠْعَ ÙˆَØ­َرَّÙ…َ الرِّبَا

“...padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...” (QS. Al Baqarah : 275)

Sebagian ulama menafsirkan ‘jual beli’ pada ayat diatas dengan tranaksi jual beli secara tidak tunai atau angsuran, yang di dalam praktek perbankan syariah disebut murabahah. Walaupun sebenarnya istilah murabahah dalam hukum fiqih itu tidak terkait dengan cara pembayarannya apakah tunai atau non tunai. Sementara dalam istilah perbankan syariah, istilah murabahah adalah jual beli dengan cara angsuran.

Kembali ke masalah hukum asal transaksi murabahah, di dalam ayat yang lain,  Allah Ta’ala berfirman yang artinya :

Ø¥ِÙ„َّا Ø£َÙ†ْ تَÙƒُونَ تِجَارَØ©ً عَÙ†ْ تَرَاضٍ Ù…ِÙ†ْÙƒُÙ…ْ

“....kecuali dengan jalan perniagaan yang saling ridha diantara kamu.” (QS. An-Nisa : 29)

Tidak dapat dipungkiri, bahwa transaksi murabahah adalah termasuk transaksi yang terjadi dimana kedua pihak (penjual dan pembeli) saling ridha. Sehingga secara umum, murabahah menjadi transaksi yang diperbolehkan dalam hukum syariat.

Dalam fiqih muamalah, ada lagi jenis jual beli yang disebut dengan istilah jual beli al aamir bisy syira’ atau jual beli berdasarkan perintah untuk membelikan barang. Mengenai bentuknya, ulama As-Syafi’iyah telah menjelaskan bentuk jual beli ini :

Misal Si A melihat ada sebuah barang yang membuatnya tertarik. Lalu si A berkata kepada  si B : “Tolong engkau beli barang ini dan engkau boleh mengambil keuntungan dariku jika aku membelinya.” Atas dasar ini kemudian si B membeli barang tersebut dan menjualnya ke di A dengan tambahan keuntungan. Jual beli semacam ini dibolehkan dengan keuntungan yang disepakati.

Namun terdapat catatan penting dalam jual beli dengan bentuk seperti ini, yaitu jual beli al aamir bisy syira’ tidak boleh bersifat mengikat. Maksudnya jika si A menginginkan untuk membelinya, maka jual beli terjadi. Namun jika setelah menimbang-nimbang dan memperhatikan kualitas barang ternyata tidak sesuai keinginan dan si A tidak ingin membelinya, maka ia berhak membatalkannya. Ini yang dimaksud dengan hak khiyar dalam transaksi jual beli.


(bersambung..)





Bismillah,

Bagi anda yang ingin memiliki rumah namun belum memiliki kemampuan untuk membelinya secara tunai, anda pasti akan memikirkan satu hal; mengajukan kredit atau pembiayaan ke bank agar nantinya anda bisa membayar rumah yang diidamkan itu dengan cara mencicil. Ya, ini adalah ‘solusi’ yang terpikirkan oleh hampir semua orang yang ingin memiliki rumah tanpa harus membelinya secara tunai. Hanya sedikit yang menempuh metode cicil rumah tanpa riba. Apalagi saat ini makin banyak bank-bank yang menawarkan kredit kepada para calon nasabahnya baik itu bank konvensional, maupun bank syariah yang belakangan ini makin menjamur.

Namun apakah benar hal ini menjadi solusi yang sesungguhnya? Apakah berurusan dengan bank ini untuk bermuamalah (bertransaksi) dalam kasus ini diperbolehkan menurut aturan agama kita? Dengan menggunakan jasa perbankan, apakah kita benar-benar telah melaksanakan terbebas dari jerat ribawi? Karena bagi kita yang beragama Islam, solusi untuk kebahagiaan di dunia saja tentu tidak cukup. Apalah artinya kita bahagia di dunia ini, namun akhirnya kita sengsara di akhirat nanti. Kita ingin agar kita bisa selamat di dunia ini, dan juga selamat di kehidupan nanti di akhirat, dimana kita menempuh kehidupan yang sesungguhnya karena kehidupan disana kekal dan abadi.

Kita kembali ke urusan bertransaksi menggunakan bank untuk membeli rumah. Ada dua pilihan untuk anda saat ini, bank konvensional atau bank syariah. Ya, kedua jenis bank ini masih gencar menawarkan berbagai produknya ke masyarakat, termasuk Kredit Pemilikan Rumah atau  KPR (bank konvensional), dan Pembiayaan Pemilikan Rumah  atau PPR (bank syariah).

Jika bank yang anda pilih adalah bank konvensional, maka rasanya sudah tidak perlu lagi kita perdebatkan terkait haramnya bunga bank yang diterapkan bank konvensional. Kalau kita bahas lagi, saya khawatir nanti kita mundur lagi ke belakang dalam hal ekonomi syariah.  Selain itu, telah berlalu fatwa MUI tahun 2004 terkait haramnya transaksi berbasis bunga, termasuk di dalamnya transaksi kredit pada bank konvensional dan asuransi konvensional. Bagi anda yang belum tau dengan fatwa ini dan ingin membacanya, atau bagi anda yang mungkin lupa, anda dapat membaca fatwanya dengan mengklik disini.

Dan jika yang anda pilih untuk membantu anda memiliki rumah itu adalah bank syariah, maka muncul satu pertanyaan besar, apakah praktek jual beli rumah yang biasanya dilakukan oleh bank syariah dengan skim akad murabahah ini sudah terbebas sepenuhnya dari praktek ribawi? Untuk mengetahui seluk beluk akad murabahah pada bank syariah, silahkan klik disini.

Nah, jika anda benar-benar menginginkan terwujudnya pembelian rumah tanpa riba yang anda inginkan, maka ada solusi yang ketiga yaitu pemilikan rumah melalui properti syariah. Ya, properti syariah yang akhir-akhir ini alhamdulillah makin berkembang diantaranya seiring dengan respon dari masyarakat kaum muslimin yang ingin lebih tenang dalam bertransaksi khususnya transaksi jual beli rumah. Bagaimana gambaran poin-poin membeli rumah dengan metode ini? Yang jelas, metode properti syariah ini :

  1. Tanpa melibatkan Bank
  2. Tanpa Denda
  3. Tanpa Sita
  4. Tanpa Asuransi
  5. Tanpa BI Checking
  6. Tanpa Akad Bathil

Tanpa melibatkan bank? Apakah bisa? Tentu bisa, karena di properti syariah ini anda sebagai pembeli rumah, membelinya langsung dari developer baik dengan cara tunai maupun dengan cara cicilan. Dengan begitu, jual beli real terjadi secara akad antara anda sebagai pembeli, dan developer sebagai pemilik rumah.

Selain itu, karena tanpa melibatkan bank maka calon pembeli tidak akan di-screening melalui BI Checking. Bagi anda yang belum familiar dengan istilah ini, BI Checking adalah proses pengecekan status nasabah (yang difasilitasi Bank Indonesia) khususnya terkait dengan fasilitas kredit atau pembiayaan yang pernah dan atau sedang dia nikmati. BI Checking akan menampilkan data rinci terkait fasilitas pinjaman pada bank termasuk status lancar atau tidaknya angsuran.

Di properti syariah, BI Checking tidak digunakan, karena yang terpenting adalah komitmen dan itikad baik calon pembeli untuk melunasi hutangnya, seburuk apapun catatan BI Checking-nya. Hal ini tentunya menjadi kabar baik bagi anda yang ingin memiliki rumah dengan cara mencicil tanpa bersinggungan riba.

Bagi anda yang ingin memiliki rumah tanpa bersinggungan dengan riba, anda dapat mengklik pilihan di bawah ini sesuai lokasi yang anda inginkan :

1. Perumahan di Bandung

2. Perumahan di Bogor


3. Perumahan di Bekasi


Dan untuk pertanyaan atau pemesanan perumahan syariah, segera hubungi :

Iyan Rofianto
Telp/WA/Telegram : 081312082987
email : dendeniyan@gmail.com


Salam hangat,

D. Iyan Rofianto
Agen Properti Syariah



=============================================



Opening Soon !!

Mega Proyek Hasanah City


Kawasan Islami Seluas 25 Ha Dekat Kota Dengan Udara Asri






Jangan lewatkan, akan diselengarakan :

 MEGA GATHERING PRE-LAUNCHING Februari 2017

=======================

Lokasi Perumahan di dekat BSD, Parung Panjang (KRL)

Dengan konsep bangunan seperti di  Timur Tengah

Persembahan langsung :

Hasanah Land Group
(PT. Hasanah Karya Abadi)





Ini Fasilitasnya :

Cluster-Cluster dengan desain Timur Tengah
Konsep Rumah Sehat
Wisata Air Danau Alami
Sarana Olahraga; Memanah & Berkuda
Teredia Kolam Renang Terpisah Akhwat dan Ikhwan
Ada Juga Sarana Olahraga Lainnya
Masjid yang Luas
Tersedia Rumah Tahfidz
Dilengkapi Play Ground untuk Anak-Anak



Kelebihan Lokasi :

Dekat dengan akses KRL Jabodetabek
Dekat juga dengan akses Jalan Tol
Dekat juga dengan akses Angkutan Umum  Lainnya
Dekat juga dengan Kawasan Bisnis
Dekat juga dengan Sarana Kesehatan atau Rumah Sakit
Dekat juga dengan Pusat-pusat perbelanjaan
Dekat juga dengan Bandara, serta
Insya Allah Nilai Investasinya Potensial & Terus Tumbuh


Simak informasi lengkapnya :


Bismillah,
Assalamual’aikum Warahmatullah Wabarakatuh,

Kepada Sahabat-sahabat kami keluarga muslim khususnya yang berada di daerah JABODETABEK, dan seluruh Indonesia pada umumnya,

Perkenalkan kami HASANAH LAND, salah satu pengembang properti Syariah di Indonesia yang berkantor pusat di Kota Hujan Bogor.

Alhamdulillah kami beberapa project on progress kami diantaranya :

1. Diandra Serpong Village
2. Sakinah Village di Bekasi
3. D’Village Sindanglaya di Bandung
4. Andalusia Residence di Batam
5. Al Ikhlas Residence di Semarang
6. Juga beberapa project lainya.

Selain itu, Alhamdulillah kami merasa sangat bahagia dengan antusiasme dari Kaum Muslimin terhadap perumahan berkonsep syariah yang tidak bersinggunagan dengan Riba terus mengalami peningkatan. Karenanya beriringan dengan hl tersebut maka kami dari HASANAH LAND merasa bangga dan semakin termotivasi untuk terus dapat berkontribusi bagi kemajuan Kaum Muslimin dalam hal kepemilikan properti atau rumah syariah tanpa riba.

Semoga niat kami ini mendapatkan dukungan yang kuat dari masyarakat dan pertolongan serta petunjuk dari Allah Ta’ala serta tentunya Sahabat semua yang membutuhkan tempt tinggal bisa mendapatkannya melalui cara yang halal agar terhindar dari Murka Allah Ta’ala.

Bismillah, 

Ini merupakan salah satu kesempatan terbaik bagi Anda dan tentunya juga terbatas untuk dapat memiliki rumah tinggal seperti yang telah diidam-idamkan dan dibayangkan…

INSYA ALLAH segera hadir ke tengah-tengah Anda, Hasanah City

Kawasan Islami Seluas 25 Hektar

Tersedia :

Rumah Mulai Tipe 27
Harga hanya 200 jutaaan, dengan Cicilan Mulai 2 jutaan
Kavling Mulai Type 60 Harga hanya 82Jt.an

Spesial Mega Gathering :

Hanya saat Mega Gathering harga akan miring
Hanya saat Mega Gathering bonus-bonusnya nyaring

Dapatkan informasi akurat dari marketing kami  dan segera beli tiketnya untuk hadir dalam Mega Gathering sebelum kuota habis !

Apa yang Anda dapatkan dengan tiket tersebut ?
  1. Anda mendapatkan paket makan siang
  2. Anda akan diperkenalkan dengan skema perumahan syariah tanpa riba
  3. Anda akan dibagi tips bagaiman membeli rumah tanpa riba
  4. Anda akan mendapatkan materi investasi syariah yang setiap orang bisa lakukan
  5. Anda akan ,endapatkan akses untuk konsultasi tentang syariah via online setelah Mega Gathering
  6. Perkenalan Mega Proyek Hasanah City 

Catatan :

a. Tiket gathering berlaku sebagai Nomor Urut pembelian unit di Hasanah City.
b. Tiket gathering senilai Rp.150.000,-
c. Hanya yang memiliki tiket yang boleh hadir pada saat gathering.
d. Jangan membayar tiket sebelum dikontak oleh admin pusat Hisanah City.
e. Gathering bukan hanya membahas produk tapi edukasi dan pengarahan di dunia syariah 

(Hati-hati, Jangan sampai Anda tertipu oleh istilah syariah di zaman modern ini)

www.hasanahcity.com

Informasi :

Iyan Rofianto
Telp/WA 081312082987

By : Hasanah Land Group (PT. Hasanah Karya Abadi)

Firdausy Ahla

Firdausy Ahla

Perumahan Umaqiana Bandung

Perumahan Umaqiana Bandung

Hasanah Tower Bogor

Hasanah Tower Bogor

Firdausy Ahla Bandung

Firdausy Ahla Bandung

Almira Village Solo Raya

Almira Village Solo Raya

Popular Posts

Arsip Blog