Sabtu, 10 Desember 2016


Bismillah.. Tulisan kali menurunkan sebuah pembahasan dari sebuah buku karya Al Ustadz Yazid yang berjudul : “Ruh Seorang Mukmin Tergantung Pada Utangnya Hingga Dilunasi”, dengan sedikit tambahan dari penulis. Pembahasan adalah mengenai model riba yang terjadi di zaman jahiliyah;

Istilah utang atau pinjaman artinya menyerahkan sejumlah harta kepada orang yang memerlukannya karena adanya kasih sayang, kemudian harta tersebut dikembalikan pada pemiliknya dalam bentuk barang  yang serupa atau senilai harganya. Adapun yang dimaksud dengan riba adalah harta tambahan yang tidak mempunyai imbangan apapun dalam pandangan syariat yang tejadi pada transaksi tukar menukar. Maka pinjaman riba adalah pinjaman yang disyariatkan dalam transaksinya agar ketika harta tersebut dikembalikan ditambah dengan sejumlah harta tertentu.

Riba yang berlaku pada masa turunnya ayat-ayat Al-Qur’an dan yang disebut riba dalam Al-Qur’an adalah riba dalam transaksi pinjam meminjam atau utang piutang. Itulah arti riba saat itu yang menjadi transaksi trend di tengah-tengah masyarakat.

Imam Al-Jashshash rahimahullah berkata, “Riba yang dikenal dan dilakukan oleh orang-orang Arab pada masa itu ialah pinjaman berupa uang dirham atau dinar untuk masa tertentu dengan adanya tambahan tertentu sebanding dengan jumlah pinjaman, sesuai dengan kesepakatan mereka. Inilah yang mereka kenal dan mereka lakukan saat itu.” Kemudian beliau melanjutkan, “Saat itu tidak ada riba, kecuali seperti apa yang kami sebutkan diatas, yaitu yang terkait dengan pinjaman berupa uang dirham ataupun dinar dengan masa tertentu dengan syarat tambahan tertentu.” (Ahkaamul Qur’an (I/465)


Sementara riba nasi’ah adalah jenis transaksi yang dikenal pada masa jahiliyah, yaitu jika seseorang meminjamkan sejumlah uang kepada orang lain, ia mensyaratkan agar orang yang meminjam uang tersebut agar memberikan sejumlah uang kepada pemilik uang tiap bulan, yang mana uang tambahan itu tidak mengurangi dari jumalh utang pokok, dan setelah jatuh tempo pemilik uang akan meminta urang pokoknya. Jika orang yang berutang belum bisa membayar utangnya, maka ia harus menambanh sejumlah uang tertentu sebanding dengan lama waktu keterlambatannya. Inilah model riba yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyah. (Lihat Tafsiir ath-Thabari (III/434), Tafsiir Ibni Katsir (II/117), dan Zaadul Masiir (hlm.223))

bersambung ke bagian 2, silahkan klik disini.

1 komentar:

  1. Slotyro.com - Newest Casinos in New York - MapYRO
    Visit Slotyro.com 춘천 출장샵 for real-money casino games like roulette, blackjack, poker, 논산 출장샵 keno, 경산 출장안마 craps, and 경상남도 출장샵 other games. 경산 출장안마

    BalasHapus

Firdausy Ahla

Firdausy Ahla

Perumahan Umaqiana Bandung

Perumahan Umaqiana Bandung

Hasanah Tower Bogor

Hasanah Tower Bogor

Firdausy Ahla Bandung

Firdausy Ahla Bandung

Almira Village Solo Raya

Almira Village Solo Raya

Popular Posts

Arsip Blog