Bismillah.. Tulisan kali menurunkan sebuah pembahasan dari
sebuah buku karya Al Ustadz Yazid yang berjudul : “Ruh Seorang Mukmin Tergantung
Pada Utangnya Hingga Dilunasi”, dengan sedikit tambahan dari penulis. Pembahasan adalah mengenai model riba yang terjadi di zaman jahiliyah;
Istilah utang atau pinjaman artinya menyerahkan sejumlah
harta kepada orang yang memerlukannya karena adanya kasih sayang, kemudian
harta tersebut dikembalikan pada pemiliknya dalam bentuk barang yang serupa atau senilai harganya. Adapun
yang dimaksud dengan riba adalah harta tambahan yang tidak mempunyai imbangan
apapun dalam pandangan syariat yang tejadi pada transaksi tukar menukar. Maka
pinjaman riba adalah pinjaman yang disyariatkan dalam transaksinya agar ketika
harta tersebut dikembalikan ditambah dengan sejumlah harta tertentu.
Riba yang berlaku pada masa turunnya ayat-ayat Al-Qur’an dan
yang disebut riba dalam Al-Qur’an adalah riba dalam transaksi pinjam meminjam
atau utang piutang. Itulah arti riba saat itu yang menjadi transaksi trend di tengah-tengah masyarakat.
Imam Al-Jashshash rahimahullah berkata, “Riba yang dikenal
dan dilakukan oleh orang-orang Arab pada masa itu ialah pinjaman berupa uang
dirham atau dinar untuk masa tertentu dengan adanya tambahan tertentu sebanding
dengan jumlah pinjaman, sesuai dengan kesepakatan mereka. Inilah yang mereka
kenal dan mereka lakukan saat itu.” Kemudian beliau melanjutkan, “Saat itu
tidak ada riba, kecuali seperti apa yang kami sebutkan diatas, yaitu yang
terkait dengan pinjaman berupa uang dirham ataupun dinar dengan masa tertentu
dengan syarat tambahan tertentu.” (Ahkaamul
Qur’an (I/465)
Sementara riba nasi’ah adalah jenis transaksi yang dikenal pada masa
jahiliyah, yaitu jika seseorang meminjamkan sejumlah uang kepada orang lain, ia
mensyaratkan agar orang yang meminjam uang tersebut agar memberikan sejumlah
uang kepada pemilik uang tiap bulan, yang mana uang tambahan itu tidak
mengurangi dari jumalh utang pokok, dan setelah jatuh tempo pemilik uang akan
meminta urang pokoknya. Jika orang yang berutang belum bisa membayar utangnya,
maka ia harus menambanh sejumlah uang tertentu sebanding dengan lama waktu
keterlambatannya. Inilah model riba yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyah.
(Lihat Tafsiir ath-Thabari (III/434),
Tafsiir Ibni Katsir (II/117), dan Zaadul Masiir (hlm.223))
bersambung ke bagian 2, silahkan klik disini.
Slotyro.com - Newest Casinos in New York - MapYRO
BalasHapusVisit Slotyro.com 춘천 출장샵 for real-money casino games like roulette, blackjack, poker, 논산 출장샵 keno, 경산 출장안마 craps, and 경상남도 출장샵 other games. 경산 출장안마