Bismillah, ini adalah postingan mengenai model riba yang terjadi di zaman jahiliyah, dan bagi anda yang belulm membaca postingan ini pada bagian pertama, silahkan klik disini.
Imam al-Alusi rahimahullah berkata, “Diriwayatkan oleh
beberapa orang bahwa pada zaman dahulu jika seseorang meminjam uang secara riba
untuk masa tertentu, maka pemilik uang akan berkata kepada yang berutang, ‘Tambahlah
uangku, maka aku akan menangguhkan utangmu.’ Dan ketika orang yang berutang
tersebut menerimanya, maka lama kelamaan seluruh harta orang tersebut akan
habis disebabkan utang yang tidak seberapa itu.” (Ruuhul Ma’aani (III/66))
Dari uraian diatas dapat kita simpulkan bahwa riba yang
berlaku pada masa jahiliyah ada dua model, yaitu :
1. Tambahan yang disyariatkan dan disepakati pada saat memulai
transaksi pinjam-meminjam.
2. Tambahan lain dari tambahan yang telah disepakati
sebelumnya, atau tambahan secara berulang-ulang yang diakibatkan mundurnya
pembayaran saat jatuh tempo dalam transaksi utang piutang.
Demikian kurang lebih apa yang disampaikan oleh Al Ustadz mengenai
riba yang terjadi pada masa jahiliyah. Kita dapat melihat bahwa faktanya, riba
model ini masih juga terjadi di masa sekarang pada beberapa tempat di negara
kita. Bagaimanapun, riba adalah sesuatu yang sangat mengerikan, dimana
bahayanya berdampak bukan hanya pada diri pribadi, tetapi juga pada masyarakat,
negara, dan bahkan dunia. Kita telah menyaksikan kehancuran akibat sistem
ribawi ini terjadi. Wallahu a’lam.
Adapun selain itu, riba di zaman ini telah menjelma menjadi
berbagai transaksi yang seringkali orang tidak menyadari bahwa itu adalah riba.
Dengan semakin majunya peradaban, maka variasi transaksipun makin beragam.
Transksi perbankan, saham dan berbagai instrumen semacamnya, valuta asing
dengan berbagai model transaksi berbeda, jual beli, pinjam meminjam, sewa
menyewa, dan masih banyak lagi yang lainnya yang jika seseorang berkecimpung di
berbagai transaksi itu tanpa ilmu, maka hampir dapat dipastikan dia akan
terjerumus pada transaksi ribawi. Hal ini jauh-jauh hari telah disampaikan oleh
sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mulia yaitu ‘Ali bin Abi
Thalib radhiyallahu ‘anhu sebagaimana dinukil oleh Abu Layts, dalam kitabnya Tanbih Al Ghafilin halaman 364 :
“Barangsiapa yang melakukan perniagaan sebelum mempelajari
fiqih (muamalat), maka dia akan terjerumus ke dalam riba, dia akan terjerumus
ke dalam riba.”
Semoga Allah memberikan kepada kita petunjuk, dan kekuatan
untuk bisa terus menuntut ilmu termasuk ilmu tentang fiqih muamalat sehingga
dengannya kita bisa terhindar dari riba selama-lamanya, amiin.
Semoga bermanfaat..
0 komentar:
Posting Komentar