Sabtu, 10 Desember 2016


Bismillah, ini adalah postingan mengenai model riba yang terjadi di zaman jahiliyah, dan bagi anda yang belulm membaca postingan ini pada bagian pertama, silahkan klik disini.

Imam al-Alusi rahimahullah berkata, “Diriwayatkan oleh beberapa orang bahwa pada zaman dahulu jika seseorang meminjam uang secara riba untuk masa tertentu, maka pemilik uang akan berkata kepada yang berutang, ‘Tambahlah uangku, maka aku akan menangguhkan utangmu.’ Dan ketika orang yang berutang tersebut menerimanya, maka lama kelamaan seluruh harta orang tersebut akan habis disebabkan utang yang tidak seberapa itu.” (Ruuhul Ma’aani (III/66))

Dari uraian diatas dapat kita simpulkan bahwa riba yang berlaku pada masa jahiliyah ada dua model, yaitu :

1. Tambahan yang disyariatkan dan disepakati pada saat memulai transaksi pinjam-meminjam.

2. Tambahan lain dari tambahan yang telah disepakati sebelumnya, atau tambahan secara berulang-ulang yang diakibatkan mundurnya pembayaran saat jatuh tempo dalam transaksi utang piutang.

Demikian kurang lebih  apa yang disampaikan oleh Al Ustadz mengenai riba yang terjadi pada masa jahiliyah. Kita dapat melihat bahwa faktanya, riba model ini masih juga terjadi di masa sekarang pada beberapa tempat di negara kita. Bagaimanapun, riba adalah sesuatu yang sangat mengerikan, dimana bahayanya berdampak bukan hanya pada diri pribadi, tetapi juga pada masyarakat, negara, dan bahkan dunia. Kita telah menyaksikan kehancuran akibat sistem ribawi ini terjadi. Wallahu a’lam.

Adapun selain itu, riba di zaman ini telah menjelma menjadi berbagai transaksi yang seringkali orang tidak menyadari bahwa itu adalah riba. Dengan semakin majunya peradaban, maka variasi transaksipun makin beragam. Transksi perbankan, saham dan berbagai instrumen semacamnya, valuta asing dengan berbagai model transaksi berbeda, jual beli, pinjam meminjam, sewa menyewa, dan masih banyak lagi yang lainnya yang jika seseorang berkecimpung di berbagai transaksi itu tanpa ilmu, maka hampir dapat dipastikan dia akan terjerumus pada transaksi ribawi. Hal ini jauh-jauh hari telah disampaikan oleh sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mulia yaitu ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu sebagaimana dinukil oleh Abu Layts, dalam kitabnya Tanbih Al Ghafilin halaman 364 :

“Barangsiapa yang melakukan perniagaan sebelum mempelajari fiqih (muamalat), maka dia akan terjerumus ke dalam riba, dia akan terjerumus ke dalam riba.”

Semoga Allah memberikan kepada kita petunjuk, dan kekuatan untuk bisa terus menuntut ilmu termasuk ilmu tentang fiqih muamalat sehingga dengannya kita bisa terhindar dari riba selama-lamanya, amiin.


Semoga bermanfaat..

0 komentar:

Posting Komentar

Firdausy Ahla

Firdausy Ahla

Perumahan Umaqiana Bandung

Perumahan Umaqiana Bandung

Hasanah Tower Bogor

Hasanah Tower Bogor

Firdausy Ahla Bandung

Firdausy Ahla Bandung

Almira Village Solo Raya

Almira Village Solo Raya

Popular Posts

Arsip Blog