Rabu, 07 Desember 2016




Bismillah, berikut kami sampaikan Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004 mengenai Bunga (Interest/Faidah). Fatwa ini berisi diantaranya terkait haramnya bertransaksi dengan lembaga-lembaga keuangan yang di dalamnya terdapat transaksi berbasis bunga.

Semoga bermanfaat :




































Related Posts:

  • Hukum Cicilan Atau Angsuran Bulanan Bismillah, kali ini kami sampaikan uraian yang berisi fatwa ‘Al-Lajnah ad-Daa-imah lil Buhuuts al-‘Ilmiyyah wal Iftaa (Komite Tetap Kajian Ilmiah dan Pemberian Fatwa) yang merupakan jawaban dari pertanyaan seorang penan… Read More
  • Pola Pembangunan Perumahan Pola pembangunan properti atau perumahan di Indonesia sampai saat ini masih ditangani paling tidak oleh tiga unsur, yaitu individu, swasta, dan pemerintah. Individu biasanya membangun rumah tinggal untuk kepentingan dir… Read More
  • Hukum Jual Beli Dengan Uang Muka Bismillah, hukum transaksi jual beli dengan uang muka seringkali menjadi pertanyaan bagi kaum Muslimin mengenai kebolehannya menurut syariat Islam yang mulia. Untuk itu, pada pemaparan artikel kali ini penulis menyampaik… Read More
  • Pelunasan Kredit Sebelum Waktunya Bismillah, tulisan kali ini penulis men nyampaikan fatwa Al-Lajnah ad-Daa-imah lil Buhuuts al-‘Ilmiyyah wal Iftaa (Komite Tetap Kajian Ilmiah dan Pemberian Fatwa) mengenai permasalahan pelunasan kredit sebelum waktunya … Read More
  • Feng Shui dan Pembangunan Rumah Tidak dapat dipungkiri, bahwa seiring dengan makin masifnya penawaran kawasan properti khususnya perumahan dengan berbagai identitas atau ciri khas yang ditawarkan, kepercayaan pada sebagian masyarakat terkait hal-hal y… Read More

0 komentar:

Posting Komentar

Firdausy Ahla

Firdausy Ahla

Perumahan Umaqiana Bandung

Perumahan Umaqiana Bandung

Hasanah Tower Bogor

Hasanah Tower Bogor

Firdausy Ahla Bandung

Firdausy Ahla Bandung

Almira Village Solo Raya

Almira Village Solo Raya

Popular Posts

Arsip Blog