Rabu, 07 Desember 2016




Bismillah, berikut kami sampaikan Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004 mengenai Bunga (Interest/Faidah). Fatwa ini berisi diantaranya terkait haramnya bertransaksi dengan lembaga-lembaga keuangan yang di dalamnya terdapat transaksi berbasis bunga.

Semoga bermanfaat :




































Related Posts:

  • Perumahan Islami Bagi seorang Muslim, sudah sepatutnya jika kita mendambakan tinggal di sebuah lingkungan perumahan yang Islami. Lingkungan perumahan yang menghadirkan ketenangan dan kenyamanan untuk kita dan keluarga. Lingkungan peru… Read More
  • Memberi Kesaksian Pada Transaksi Riba Bismillah, tulisan ini adalah tulisan yang berisi fatwa ‘Al-Lajnah ad-Daa-imah lil Buhuuts al-‘Ilmiyyah wal Iftaa (Komite Tetap Kajian Ilmiah dan Pemberian Fatwa) sebagai jawaban dari pertanyaan seorang penanya ketika m… Read More
  • Beli Rumah Dengan Mencicil Bismillah.. Seperti yang telah kita maklumi bersama, salah satu benda atau barang yang dari waktu ke waktu tidak pernah mengalami penurunan harga adalah tanah. Ya, sampai saat ini tanah masih menjadi salah satu primadona… Read More
  • Properti Syariah Properti syariah lahir karena keprihatinan para pengusaha muslim terhadap maraknya transaksi riba dalam proses kepemilikan properti terutama rumah dan tanah di negeri ini.  Dari mulai praktek riba terang-teranga… Read More
  • Perumahan Islami di Bandung Perumahan Islami di Bandung silahkan hubungi Iyan Rofianto 081312082987. Dapatkan perumahan islami berupa kavling siap bangun sesuai keinginan anda. Perumahan Islami di Bandung Kami dari Hasanah Land mempersembahkan k… Read More

0 komentar:

Posting Komentar

Firdausy Ahla

Firdausy Ahla

Perumahan Umaqiana Bandung

Perumahan Umaqiana Bandung

Hasanah Tower Bogor

Hasanah Tower Bogor

Firdausy Ahla Bandung

Firdausy Ahla Bandung

Almira Village Solo Raya

Almira Village Solo Raya

Popular Posts

Arsip Blog