Bismillah.. tulisan kali ini membahas tentang riba dalam
Islam. Apa yang penulis sampaikan pada kesempatan ini adalah mengenai dua hal;
definisi dari riba itu sendiri, dan sejarah riba. Sebagai catatan, tulisan ini
banyak mengambil sumber dari sebuah buku bermanfaat karya Al Ustadz Erwandi
Tarmizi, MA yang berjudul “Harta Haram Muamalat Kontemporer”. Semoga Allah Ta’ala
senantiasa menjaga beliau.
Definisi
Riba
Riba di dalam bahasa Arab artinya “bertambah”. Maka secara
bahasa, segala sesuatu yang bertambah dinamakan riba. Sedangkan menurut
istilah, riba berarti :
“Menambahkan beban kepada pihak yang berutang (biasa dikenal
dengan istilah riba dayn) atau menambahkan takaran ketika melakukan
tukar menukar 6 jenis barang yaitu; emas, perak, gandum, sya’ir, kurma, dan
garam) dengan jenis yang sama, atau tukar menukar emas dengan perak dan makanan
dengan makanan dengan cara tidak tunai (dikenal dengan riba ba’i). Itulah sekilas definisi riba
dalam Islam.
Sejarah
Riba
Riba sendiri sebenarnya telah dikenal cukup lama dalam
sejarah peradaban manusia, dimana riba ini termasuk kedalam penyakit kronis
ekonomi masyarakat. Bahkan beberapa ahli ekonomi memperkirakan bahwa praktek
riba telah terjadi sejak manusia mengenal uang (saat itu masih berupa emas dan
perak). Riba juga telah dikenal pada masa peradaban Farao di Mesir, peradaban
Sumeria, Babylonia dan Asyuriya di Irak, dan peradaban bangsa Ibrani Yahudi. Di
dalam kitab perjanjian lama disebutkan, bahwa orang Yahudi diharamkan mengambil
riba dari orang Yahudi, namun diperbolehkan orang Yahudi mengambil riba dari
orang yang bukan Yahudi.
Kebenaran perkiraan diatas tidak dapat dipastikan kecuali
keberadaan riba pada masa peradaban Yahudi. Karena Al-Qur’an menjelaskan bahwa
Bani Israil (ummat Nabi Musa ‘alaihissalam) melakukan praaktek riba dan
Allah-pun telah melarang dari mereka memakan riba.
Allah Ta’ala berfirman :
“Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan
atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi
mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan
disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang
daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang
bathil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir diantara mereka itu
siksa yang pedih." (Q.S. An-Nisa; 160-161)
Kemudian umat Yahudi memperkenalkan praktek riba ini kepada
bangsa Arab yang ada di semenanjung Arab, tepatnya di Kota Thaif dan Yatsrib
(sekarang dikenal dengan kota Madinah). Di Kota Thaif dan Yatsrib Yahudi
berhasil meraup keuntungan yang tidak terhingga, bahkan sampai-sampai
orang-orang Arab jahiliyah menggadaikan anak, istri, dan diri mereka sendiri
sebagai jaminan dari riba. Jika mereka tidak sanggup melunasi utang maka
jaminan mereka kemudian dijadikan budak Yahudi. Begitulah kejamnya praktek
ribawi yang bisa membinasakan umat jika tidak waspada terhadapnya. Bahasan
mengenai riba dalam Islam ini belum selesai ya, khawatir terlalu panjang jadi
penulis membagi perihal definisi dan sejarah riba ini menjadi dua bagian.
Bersambung, silahkan klik disini.
0 komentar:
Posting Komentar