Kamis, 08 Desember 2016



Bismillah.. tulisan kali ini membahas tentang riba dalam Islam. Apa yang penulis sampaikan pada kesempatan ini adalah mengenai dua hal; definisi dari riba itu sendiri, dan sejarah riba. Sebagai catatan, tulisan ini banyak mengambil sumber dari sebuah buku bermanfaat karya Al Ustadz Erwandi Tarmizi, MA yang berjudul “Harta Haram Muamalat Kontemporer”. Semoga Allah Ta’ala senantiasa menjaga beliau.

Definisi Riba

Riba di dalam bahasa Arab artinya “bertambah”. Maka secara bahasa, segala sesuatu yang bertambah dinamakan riba. Sedangkan menurut istilah, riba berarti :
“Menambahkan beban kepada pihak yang berutang (biasa dikenal dengan istilah riba dayn)  atau menambahkan takaran ketika melakukan tukar menukar 6 jenis barang yaitu; emas, perak, gandum, sya’ir, kurma, dan garam) dengan jenis yang sama, atau tukar menukar emas dengan perak dan makanan dengan makanan dengan cara tidak tunai (dikenal dengan riba ba’i). Itulah sekilas definisi riba dalam Islam.

Sejarah Riba

Riba sendiri sebenarnya telah dikenal cukup lama dalam sejarah peradaban manusia, dimana riba ini termasuk kedalam penyakit kronis ekonomi masyarakat. Bahkan beberapa ahli ekonomi memperkirakan bahwa praktek riba telah terjadi sejak manusia mengenal uang (saat itu masih berupa emas dan perak). Riba juga telah dikenal pada masa peradaban Farao di Mesir, peradaban Sumeria, Babylonia dan Asyuriya di Irak, dan peradaban bangsa Ibrani Yahudi. Di dalam kitab perjanjian lama disebutkan, bahwa orang Yahudi diharamkan mengambil riba dari orang Yahudi, namun diperbolehkan orang Yahudi mengambil riba dari orang yang bukan Yahudi.
Kebenaran perkiraan diatas tidak dapat dipastikan kecuali keberadaan riba pada masa peradaban Yahudi. Karena Al-Qur’an menjelaskan bahwa Bani Israil (ummat Nabi Musa ‘alaihissalam) melakukan praaktek riba dan Allah-pun telah melarang dari mereka memakan riba.

Allah Ta’ala berfirman :

Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang bathil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir diantara mereka itu siksa yang pedih." (Q.S. An-Nisa; 160-161)

Kemudian umat Yahudi memperkenalkan praktek riba ini kepada bangsa Arab yang ada di semenanjung Arab, tepatnya di Kota Thaif dan Yatsrib (sekarang dikenal dengan kota Madinah). Di Kota Thaif dan Yatsrib Yahudi berhasil meraup keuntungan yang tidak terhingga, bahkan sampai-sampai orang-orang Arab jahiliyah menggadaikan anak, istri, dan diri mereka sendiri sebagai jaminan dari riba. Jika mereka tidak sanggup melunasi utang maka jaminan mereka kemudian dijadikan budak Yahudi. Begitulah kejamnya praktek ribawi yang bisa membinasakan umat jika tidak waspada terhadapnya. Bahasan mengenai riba dalam Islam ini belum selesai ya, khawatir terlalu panjang jadi penulis membagi perihal definisi dan sejarah riba ini menjadi dua bagian.


Bersambung, silahkan klik disini.

0 komentar:

Posting Komentar

Firdausy Ahla

Firdausy Ahla

Perumahan Umaqiana Bandung

Perumahan Umaqiana Bandung

Hasanah Tower Bogor

Hasanah Tower Bogor

Firdausy Ahla Bandung

Firdausy Ahla Bandung

Almira Village Solo Raya

Almira Village Solo Raya

Popular Posts

Arsip Blog