Selasa, 20 Desember 2016


Bismillah, kali ini kami sampaikan uraian yang berisi fatwa ‘Al-Lajnah ad-Daa-imah lil Buhuuts al-‘Ilmiyyah wal Iftaa (Komite Tetap Kajian Ilmiah dan Pemberian Fatwa) yang merupakan jawaban dari pertanyaan seorang penanya ketika menanyakan masalah hukum cicilan atau angsuran bulanan atas pembelian sebuah barang secara kredit :

Pertanyaan :

Apakah seorang Muslim boleh mengambil mobil dan perabotan rumah tangga serta lainnya dan membayar dengan apa yang disebut cicilan bulanan? Perlu diketahui bahwa jika dia membatasi nilai sesuatu dengan hitungan bahwa beberapa tahun kemudian, masanya ditambah dari tempo yang telah disepakati, maka nilainya pun akan bertambah pula. Dan saya mendengar banyak dari kaum Muslimin yang berhujjah bahwa Komite Fiqih di Kerajaan Arab Saudi membolehkan pengambilan mobil dan perabotan rumah tangga dengan sistem cicilan atau angsuran.

Apakah yang demikian itu benar? Tolong beritahu kami, semoga Allah memberikan balasan kepada Anda.

Jawaban :

Diperbolehkan membeli mobil, perabotan rumah tangga atau barang-barang lainnya dengan sistem kredit, yang harganya lebih mahal dari harga tunai. Harga itu dibayar dengan cicilan atau angsuran tertentu dan jangka waktu tertentu pula. Hal itu didasarkan pada firman Allah Ta’ala :

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah secara tidak tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya..” (QS. A-Baqarah : 282)

Demikian juga dengan firman-Nya :

“...Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..” (QS. Al-Baqarah : 275)

Hal itu mencakup jual beli dengan tunai maupun kredit yang dibayar dengan cicilan atau angsuran maupun tidak dengan angsuran.

Wabillahit taufiq. Semoga Allah Ta'ala senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, kepada keluarganya, dan kepada para Sahabatnya.

‘Al-Lajnah ad-Daa-imah lil Buhuuts al-‘Ilmiyyah wal Iftaa
(Komite Tetap Kajian Ilmiah dan Pemberian Fatwa)
Anggota : Bakr Abu Zaid
Anggota : Shalih al-Fauzan
 Wakil Ketua : ‘Abdul ‘Aziz Alusy Syaikh
Ketua : ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz


Catatan :

Penekanan fatwa diatas adalah mengenai bolehnya jual beli dengan cara kredit sekalipun harganya diatas harga tunai, baik dengan pembayaran sistem angsuran ataupun tanpa angsuran. Sepanjang transaksi jual beli yang dilakukan telah disepakati  di awal berapa harga dan jangka waktunya, dan juga transaksi jual belinya tidak mengandung unsur riba, wallahu a’lam.


Semoga bermanfaat..

0 komentar:

Posting Komentar

Firdausy Ahla

Firdausy Ahla

Perumahan Umaqiana Bandung

Perumahan Umaqiana Bandung

Hasanah Tower Bogor

Hasanah Tower Bogor

Firdausy Ahla Bandung

Firdausy Ahla Bandung

Almira Village Solo Raya

Almira Village Solo Raya

Popular Posts

Arsip Blog