Bismillah, kali ini kami sampaikan uraian yang berisi fatwa ‘Al-Lajnah ad-Daa-imah lil Buhuuts al-‘Ilmiyyah
wal Iftaa (Komite Tetap Kajian Ilmiah dan Pemberian Fatwa) yang merupakan jawaban
dari pertanyaan seorang penanya ketika menanyakan masalah hukum cicilan atau
angsuran bulanan atas pembelian sebuah barang secara kredit :
Pertanyaan :
Apakah seorang Muslim boleh mengambil mobil dan perabotan
rumah tangga serta lainnya dan membayar dengan apa yang disebut cicilan
bulanan? Perlu diketahui bahwa jika dia membatasi nilai sesuatu dengan hitungan
bahwa beberapa tahun kemudian, masanya ditambah dari tempo yang telah
disepakati, maka nilainya pun akan bertambah pula. Dan saya mendengar banyak
dari kaum Muslimin yang berhujjah bahwa Komite Fiqih di Kerajaan Arab Saudi
membolehkan pengambilan mobil dan perabotan rumah tangga dengan sistem cicilan
atau angsuran.
Apakah yang demikian itu benar? Tolong beritahu kami, semoga
Allah memberikan balasan kepada Anda.
Jawaban :
Diperbolehkan membeli mobil, perabotan rumah tangga atau
barang-barang lainnya dengan sistem kredit, yang harganya lebih mahal dari
harga tunai. Harga itu dibayar dengan cicilan atau angsuran tertentu dan jangka
waktu tertentu pula. Hal itu didasarkan pada firman Allah Ta’ala :
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah
secara tidak tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya..”
(QS. A-Baqarah : 282)
Demikian juga dengan firman-Nya :
“...Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..”
(QS. Al-Baqarah : 275)
Hal itu mencakup jual beli dengan tunai maupun kredit yang
dibayar dengan cicilan atau angsuran maupun tidak dengan angsuran.
Wabillahit
taufiq. Semoga Allah Ta'ala senantiasa melimpahkan kesejahteraan
dan keselamatan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, kepada keluarganya,
dan kepada para Sahabatnya.
‘Al-Lajnah ad-Daa-imah lil Buhuuts al-‘Ilmiyyah wal Iftaa
(Komite Tetap Kajian Ilmiah dan Pemberian Fatwa)
Anggota : Bakr Abu Zaid
Anggota : Shalih al-Fauzan
Wakil Ketua : ‘Abdul ‘Aziz Alusy Syaikh
Ketua : ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz
Catatan :
Penekanan fatwa diatas adalah mengenai bolehnya jual beli
dengan cara kredit sekalipun harganya diatas harga tunai, baik dengan
pembayaran sistem angsuran ataupun tanpa angsuran. Sepanjang transaksi jual
beli yang dilakukan telah disepakati di
awal berapa harga dan jangka waktunya, dan juga transaksi jual belinya tidak
mengandung unsur riba, wallahu a’lam.
Semoga bermanfaat..
0 komentar:
Posting Komentar