Rabu, 21 Desember 2016


Bismillah, tulisan kali ini penulis men nyampaikan fatwa Al-Lajnah ad-Daa-imah lil Buhuuts al-‘Ilmiyyah wal Iftaa (Komite Tetap Kajian Ilmiah dan Pemberian Fatwa) mengenai permasalahan pelunasan kredit sebelum waktunya :

Pertanyaan :

Ada seseorang yang berbisnis jual beli mobil. Dia menjual mobil dengan cara mengkreditkannya. Dia mengkreditkan mobil dengan cicilan bulanan seharga 50.000 riyal, dengan jumlah cicilan perbulan sebesar 1500 riyal.

Ada seorang pembeli yang datang dan berkata: “Saya akan melunasi semua sisa pembayaran saya, lalu berapa potongan yang akan Anda berikan kepada saya sebagai imbalan atas pelunasan sebelum waktunya.” Perlu diketahui wahai Syaikh, bahwa hal tersebut sudah tersebar pada mayoritas orang-orang yang biasa berbisnis mobil.

Kami sangat mengharapkan fatwa mengenai hal tersebut. Dan bagaimana pula hukumnya jika dia mengatakan: “Saya akan membayar semua yang menjadi kewajiban saya kepada Anda.” Kemudian si penjual menjawab: “Dan saya akan berikan potongan harga yang pernah disepakati sebesar 3000 riyal”, tanpa persyaratan dari pedagang atau permintaan untuk memotong harga sebagai imbalan dipercepatnya pelunasan pembayaran sebelum waktunya. Saya mengharapkan fatwa sekitar masalah di atas. Mudah-mudahan Allah menjaga Anda da meluruskan langkah Anda menuju kebaikan.

Jawaban :

Apa yang disampaikan pada pertanyaan di atas adalah apa yang dikenal oleh para ahli fiqih dengan istilah “potong dan percepatlah pembayaran.”

Mengenai kebolehannya masih terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Dan yang benar adalah pendapat mereka yang membolehkan “pemotongan harga dan percepatan pembayaran.” Yang demikian itu berdasarkan riwayat dari Imam Ahmad dan menjadi pilihan Ibnu Taimiyyah dan Ibnul Qayyim, yang dinisbatkan kepada Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu.

Dengan nada membolehkan, Ibnul Qayyi rahimahullah mengatakan: “Karena praktek tersebut kebalikan dari riba. Riba mengandung penambahan pada salah satu pihak, sebagai ganti dari dilampauinya jangka waktu, sedangkan praktek ini mengandung keterlepasan tanggung jawabnya dari salah satu pihak sebagai imbalan dari berhentinya akhir jangka waktu.

Dengan demikian, sebagian kewajiban pembayaran gugur sebagai ganti gugurnya sebagian jangka waktu yang diberikan.  Dengan demikian, masing-masing pihak mendapatkan keuntungan. Dan dalam praktek tersebut tidak ada riba, baik dalam pengertian sebenarnya, bahasa, maupun tradisi. Sebab, riba berarti tambahan. Sedang praktek di atas sama sekali tidak mengandung pengertian itu.

Orang-orang yang mengharamkan hal tersebut mengqiyaskannya dengan riba. Padahal tampak jelas perbedaan antara ucapan: “Baik, kamu harus menambah atau kamu akan melunasinya.”, dengan ucapan: “Segerakan pembayaran kepada saya dan saya akan berikankepadamu seratus.” Itu jelas tidak ada kesamaan antara keduanya. Tidak ada nash, ijma’, maupun qiyas shahih yang mengharamkan hal tersebut.

Wabillahit taufiq.


‘Al-Lajnah ad-Daa-imah lil Buhuuts al-‘Ilmiyyah wal Iftaa’
(Komite Tetap Kajian Ilmiah dan Pemberian Fatwa)
Anggota : Bakr Abu Zaid
Anggota : ‘Abdul ‘Aziz Alusy Syaikh
Ketua : ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz

Semoga bermanfaat..




0 komentar:

Posting Komentar

Firdausy Ahla

Firdausy Ahla

Perumahan Umaqiana Bandung

Perumahan Umaqiana Bandung

Hasanah Tower Bogor

Hasanah Tower Bogor

Firdausy Ahla Bandung

Firdausy Ahla Bandung

Almira Village Solo Raya

Almira Village Solo Raya

Popular Posts

Arsip Blog