Kamis, 29 Desember 2016


Bismillah, hukum transaksi jual beli dengan uang muka seringkali menjadi pertanyaan bagi kaum Muslimin mengenai kebolehannya menurut syariat Islam yang mulia. Untuk itu, pada pemaparan artikel kali ini penulis menyampaikan tiga buah fatwa dari Komite Tetap Kajian Ilmiah dan Pemberian Fatwa ( Al-Lajnah ad-Daa-imah lil Buhuuts al-‘Ilmiyyah wal Iftaa) yang menjawab pertanyaan-pertanyaan seputar hukum jual beli dengan uang muka. 

Mari kita simak :

Pertanyaan Pertama :

Apakah boleh bagi penjual mengambil uang muka dari pembeli. Dan ketika pembeli tidak jadi membeli barang yang dimaksud atau tidak kembali lagi, apalat menurut syariat penjual ini berhak menahan uang muka itu dan tidak mengembalikannya kepada pembeli?

Jawaban :

Jika kenyataan seperti yang Anda sebutkan, maka dibolehkan baginya menahan uang muka itu untuk dirinya sendiri dan tidak perlu mengembalikannya kepada pembeli. Demikian pendapat ulama yang paling benar, jika kedua pihak telah bersepakat untuk itu.

Wabillahit taufiq.

Fatwa ini ditandangani oleh ‘Al-Lajnah ad-Daa-imah lil Buhuuts al-‘Ilmiyyah wal Iftaa’ (Komite Tetap Kajian Ilmiah dan Pemberian Fatwa) dengan Anggota : Bakr Abu Zaid,  ‘Abdul ‘Aziz Alusy Syaikh, dan Ketua : ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz.

Pertanyaan Kedua :

Perlu saya beritahukan kepada Anda bahwa saya menekuni pekerjaan yang tak menentu, seperti pemborong bangunan rumah dan bengkel besi. Semua pekerjaan tersebut tidak lepas dari uang muka, sedikit maupun banyak. Ketika menyerahkan uang muka dan pengesahan transaksi pada satu, dua hari, atau lebih, orang yang sudah membayar itu menyimpang dari pendapatnya semula yaitu pada saat pekerjaan tengah berlangsung atau sebelum memulai pekerjaan. Lalu bagaimana pendapat Anda mengenai hal ini?

Jawaban :

Penjual yang mensyaratkan uang muka boleh mengambil uang muka itu jika transaksi jual beli dibatalkan. Demikian menurut pendapat ulama yang benar. Denga syarat, kedua belah pihak telah bersepakat untuk itu.

Wabillahit taufiq.

Fatwa ini ditandangani oleh ‘Al-Lajnah ad-Daa-imah lil Buhuuts al-‘Ilmiyyah wal Iftaa’ (Komite Tetap Kajian Ilmiah dan Pemberian Fatwa) dengan Anggota : Bakr Abu Zaid,  ‘Abdul ‘Aziz Alusy Syaikh, Shalih al Fauzan, dan Ketua : ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz.

Pertanyaan Ketiga :

Banyak penjual mengambil uang muka pada saat jual beli tidak terjadi. Apa hukumnya?

Jawaban :

Jual beli dengan uang muka itu boleh. Yaitu pembeli membeyarkan uang kepada penjual atau wakilnya, yang jumlahnya lebih sedikit dari harga yang harus dibayarkan setelah transaksi jual beli ditetapkan, untuk menjamin agar barang tidak dijual kepada orang lain. Jika pembeli itu mengambil barang tersebut maka uang muka itu sudah masuk dalam hitungan harga. Dan jika tidak mengambil barang itu, maka penjual boleh mengambil dan menjadikannya sebagai hak milik.

Jual beli dengan uang muka ini dibenarkan, baik diberi batasan waktu pembayaran sisa harga ataupun tidak. Hal ini berdasarkan apa yang dilakukan oleh ‘Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu. Imam Ahmad pernah berbicara mengenai uang muka ini: “Tidak ada masalah dengannya.” Dan dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, dia membolehkan hal tersebut. Sa’id bin al-Musayyab dan Ibnu Sirin mengatakan: Tidak ada masalah dengannya.” Dia memakruhkan dikembalikannya barang dagangan yang disertai dengan sesuatu.

Adapun hadits bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli dengan uang muka (HR. Malik di dalam al-Muwaththa (II/609), Ahmad (II/183), Abu Dawud (III/768), Ibnu Majah (II/738), al-Baihaqi (V/342), al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah (VIII/135 nomor 2106), adalah hadits dha’if, sebagaimana menurut Imam Ahmad dan yang lainnya. Sehingga ia tidak dapat dijadikan hujjah.

Wabillahit taufiq.

Fatwa ini ditandangani oleh ‘Al-Lajnah ad-Daa-imah lil Buhuuts al-‘Ilmiyyah wal Iftaa’ (Komite Tetap Kajian Ilmiah dan Pemberian Fatwa) dengan Anggota : Bakr Abu Zaid,  Shalih al Fauzan, Wakil Ketua : ‘Abdul ‘Aziz Alusy Syaikh, dan Ketua : ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz.

Sumber :

Kitab Fatwa-Fatwa Jual Beli (Terjemahan), karya Ahmad bin Abdurrazaq ad-Duwaisy, cetakan tahun 2009 halaman 138-140.


Demikian tulisan kali ini , semoga bermanfaat..

1 komentar:

  1. What is a Casino? Casino Review 2021
    Casino is a 해외 배팅 업체 top-quality online 바카라게임사이트 casino 사설토토 created by 먹튀검증 먹튀프렌즈 the gambling software industry. It 1xbet 우회 주소 is owned by NetEnt, Net Entertainment Group, Betsoft Gaming Group,

    BalasHapus

Firdausy Ahla

Firdausy Ahla

Perumahan Umaqiana Bandung

Perumahan Umaqiana Bandung

Hasanah Tower Bogor

Hasanah Tower Bogor

Firdausy Ahla Bandung

Firdausy Ahla Bandung

Almira Village Solo Raya

Almira Village Solo Raya

Popular Posts

Arsip Blog