Rabu, 04 Januari 2017


Pola pembangunan properti atau perumahan di Indonesia sampai saat ini masih ditangani paling tidak oleh tiga unsur, yaitu individu, swasta, dan pemerintah. Individu biasanya membangun rumah tinggal untuk kepentingan dirinya sendiri sementara pemerintah dan swasta pada umumnya menangani perumahan yang bersifat kolektif atau massal.

Pembangunan perumahan yang dikerjakan oleh pemerintah lebih banyak berorientasi kepada masyarakat kelas menengah ke bawah, sedangkan swasta pada umumnya menangani perumahan untuk kepentingan properti menengah ke atas.

Properti atau perumahan di Indonesia beberapa waktu yang lalu dikenal dengan istilah Real Estate (RE), Rumah Sederhana (RS), dan Rumah Sangat Sederhana (RSS). Bahkan belakangan ini ditambah dengan jenis kondomonium dan apartemen, yang makin mulai menjamur keberadaannya di kota-kota besar seperti kota Jakarta, Surabaya, dan Bandung misalnya. Perbedaan antara klasifikasi perumahan tersebut., dapat dilihat pada unsur-unsur yang diantaranya yaitu lokasi perumahan, luas dan denah fisik bangunan, bahan bangunan dan rancang bangun, kualitas dan kuantitas, sarana/prasarana, jenis dan jumlah fasilitas, harga beli, dan sistem pemilikan.

Satu hal yang sangat disayangkan di dalam masalah pola pembangunan properti khususnya perumahan, untuk yang bertipe real estate, kondomonium, dan apartemen mewah, kini berkembang suatu pola yang bersifat ekslusif. Mulai dari pemberian nama hingga ke sistem lingkungan fisik. Sehingga untuk memasuki kawasan perumahan tersebut dengan alasan keamanan dan kenyamanan misalnya, ditemui beberapa kesulitan yang sebenarnya tidak perlu terjadi karena hal ini malah memperbesar gap antar masyarakat.

Sedangkan kabar baiknya kini, dengan semakin berkembangnya lembaga-lembaga yang terlibat dalam upaya aktivitas pembangunan properti, misalnya lembaga syariah seperti properti syariah yang makin berkembang, diharapkan dapat makin menjangkau kalangan masyarakat menengah ke bawah. Sehingga anggota masyarakat yang berpenghasilan rendah dan tidak menentu, seperti para nelayan, pekerja pabrik, buruh perkebunan, dan sejenisnya, dapat mempunyai peluang untuk dapat memiliki rumah dengan cicilan yang tetap per bulannya, tanpa harus menempuh cara ribawi.

Peran pemerintah dalam mendorong makin berkembangnya properti syariah mutlak sangat diperlukan, karena dengan bantuan pemerintah maka penyediaan rumah murah yang terjangkau dapat diwujudkan untuk menyentuh masyarakat kelas bawah. Kolaborasi antara pemerintah dengan para pengusaha muslim yang berkomitmen untuk memberantas riba, akan menjadi kolaborasi yang sangat bermanfaat bagi perkembangan masyarakat muslim dalam kepemilikan rumah tinggal. Semoga..

Salam hangat,


Iyan Rofianto

Sumber :
Buku Kiat Praktis Menata Rumah Islami, karya Muhammad S. Djarot S. Sensa, terbitan Angkasa Bandung

0 komentar:

Posting Komentar

Firdausy Ahla

Firdausy Ahla

Perumahan Umaqiana Bandung

Perumahan Umaqiana Bandung

Hasanah Tower Bogor

Hasanah Tower Bogor

Firdausy Ahla Bandung

Firdausy Ahla Bandung

Almira Village Solo Raya

Almira Village Solo Raya

Popular Posts

Arsip Blog