Kamis, 26 Januari 2017

Tampak Depan Rumah
Berbicara mengenai aspek konstruksi sebuah rumah atau perumahan, seandainya memungkinkan maka sebaiknya menggunakan konstruksi yang memiliki sifat mudah untuk kita melakukan perubahan-perubahan sekiranya diperlukan, karena dengan begitu kita bisa mengantisipasi jika memiliki keinginan-keinginan yang baru dalam rangka upaya mewujudkan kemudahan dalam urusan kegiatan ibadah dan optimalisasi yang tentunya tidak melanggar syariat Islam.

Perhatian terhadap bahan bangunan juga diupayakan berorientasi menghindari larangan-larangan dalam agama Islam. Sebaiknya bahan bangunan memiliki sifat-sifat sebagai berikut :

  1. Berorientasi alamiah atau lebih menonjolkan unsur-unsur yang bersifat natural
  2. Tidak mengundang sesuatu yang membahayakan, semisal penggunaan keramik sebagai bahan lantai yang licin
  3. Diupayakan menggunakan bahan bangunan yang relatif mudah untuk didapatkan
  4. Jika memungkinkan, gunakan bahan yang betul-betul bersifat fungsional, dan bukan semata-mata bertujuan untuk menonjolkan kemewahan

Masuk lagi ke pembahasan mengenai elemen atau unsur-unsur dalam konstruksi sebuah rumah yang sedapat mungkin diperhatikan dengan seksama agar wujud fisiknya tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Diantara unsur yang perlu diperhatikan adalah :

1. Pagar

Pagar hendaknya tidak terbuat dari bahan yang bersifat tidak komunikatif atau egois, seperti pagar yang menggunakan dinding tembok dengan ukuran sangat tinggi, karena pada dasarnya pagar hanyalah berfungsi sebagai pembatas lahan dan pelengkap bangunan rumah tinggal, atau untuk alasan keamanan rumah.

2. Dinding Luar

Dinding luar yang baik adalah dinding yang hanya dibangun pada rumah bagian belakangnya, yang mana bersifat memisahkan halaman belakang dengan lahan yang dimiliki oleh orang lain. Dinding ini dibuat sebagai perlindungan penghuni rumah dalam melakukan kegiatan-kegiatan yang bersifat privasi, dan menjaga penghuni rumah dari kemungkinan datangnya gangguan dari pihak luar yang tidak sopan, atau bahkan berniat jahat. Karenanya jika ditujukan untuk tujuan-tujuan yang disebutkan, maka diperbolehkan membangun dinding luar di bagian belakang rumah sekalipun dia memiliki ukuran yang relatif tinggi.

3. Kamar Mandi

Jika memungkinkan, sebaiknya perlengkapan untuk kegiatan buang air kecil dan buang air besar, tidak digabung dengan ruang untuk kepentingan kebersihan tubuh seperti mandi, sekali lagi jika hal ini memungkinkan untuk dilakukan. Kemudian hal lain yang harus diperhatikan adalah pembuatan sarana untuk buang air kecil dan buang air besar tidak boleh mengarah ke kiblat atau membelakanginya, agar sejalan dengan tuntunan agama Islam.

4. Halaman

Bangunan rumah tinggal sebaiknya memiliki halaman di bagian belakang rumah, selain halaman di bagian depan rumah (jika memungkinkan). Dengan begitu, maka penghuni rumah memiliki tempat yang kondusif untuk menjemur pakaian, melepas lelah, maupun berolahraga tanpa khawatir akan terlihat oleh lawan jenis yang sangat mungkin lalu lalang di depan rumah.

5. Pintu

Hendaknya memilih rumah tinggal yang memiliki akses pintu di bagian depan dan juga bagian samping atau belakang jika memungkinkan, agar ketika ada tamu untuk suami misalnya, istri dapat keluar masuk rumah tanpa mengganggu aktifitas sang suami dengan tamunya.

6. Jendela

Hendaknya setiap rumah memiliki jendela sebagai sarana ventilasi yang akan menciptakan arus udara yang lancar dari dalam keluar, maupun dari luar ke dalam. Dengan begitu akan tersedia udara yang segar di dalam rumah dan jauh dari kesan sumpek dan pengap bahkan lembab. Udara yang segar dapat memicu semangat untuk melakukan hal-hal yang bersifat kebaikan.

7. Drainase

Saluran drainase tentu sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan rumah yang bersih. Drainase berfungsi untuk membuang air hujan maupun air produksi rumah tangga seperti air bekas cuci piring, cuci pakaian, mandi dan sebagainya. Sehingga tidak terjadi genangan air dalam lingkungan rumah akibat air buangan tidak tersalurkan ke tempat yang semestinya.


Pembahasan diatas hanyalah pembahasan yang bersifat global dan tentu sangat tidak lengkap. Namun begitu, semoga pemaparan singkat ini sedikitnya dapat menjadi gambaran untuk panduan kecil dalam mewujudkan sebuah rumah yang ideal.

Semoga bermanfaat..

Kamis, 05 Januari 2017


Dalam pandangan Islam, rumah tidak hanya berfungsi sebagai tempat berteduh semata, melainkan memiliki fungsi-fungsi lainnya dimana jika dihimpun, keseluruhannya bertujuan akhir dalam rangka mewujudkan ketaatan kepada Allah Ta’ala.

Secara umum, fungsi rumah bagi seorang Muslim adalah :

1. Fasilitas Untuk Beribadah

Rumah bagi seorang Muslim berfungsi sebagai fasilitas untuk beribadah kepada Allah Ta’ala.

Allah Ta’ala berfirman :

“Kami wahyukan kepada Musa dan saudaranya : “Ambillah olehmu berdua beberapa rumah tinggal di Mesir untuk menetap bagi kaummu dan jadikanlah rumah-rumah tinggalmu itu tempat untuk beribadah dan dirikanlah shalat, serta gembirakanlah orang-orang yang beriman.” (Q.S. Yunus ayat 87)

Selain Al-Qur’an banyak juga hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang beberapa diantaranya cukup populer, yang menyebutkan tentang keutamaan beberapa ibadah yang dilaksanakan di dalam rumah seorang Muslim. Diantara aktifitas ibadah yang yang sangat ditekankan untuk dilakukan seorang Muslim di rumahnya adalah sholat sunnah, membaca Al-Qur’an, berdzikir, silaturrahim, dan lainnya.

2. Pembentuk Keluarga Sakinah

Fungsi lain sebuah rumah bagi seorang Muslim adalah sebagai wadah untuk membentuk keluarg sakinah, karena upaya untuk mewujudkan keluarga sakinah dapat diwujudkan jika seseorang secara fisik telah memiliki wadah untuk melakukan upaya tersebut, seperti pembinaan anggota keluarga dengan didasarkan pada ketegasan struktur dalam sebuah rumah tangga atau keluarga, berfungsinya masing-masing status setiap anggota, batasan kewenangan masing-masing, dimana semua itu membentuk sebuah ikatan yang kuat dan akrab.

3. Sarana Untuk Menjauhkan Diri dan Keluarga Dari Api Neraka

Jika seorang Muslim telah menikah, dan kemudian memiliki pasangan dan anak-anak dari hasil pernikahan tersebut, maka masing-masing memilki kewajiban untuk menjaga dirinya dan juga anggota keluarganya dari api neraka sebagai dampak dari kemurkaan Allah Ta’ala kepada mereka.

Mengenai hal ini, Allah Ta’ala berfirman :

“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. Penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan-Nya.” (Q.S. At-Tahrim ayat 6)

Agar perintah Allah Ta’ala tersebut di atas dapat terlaksana, maka selain diperlukan sebuah wadah untuk mewujudkannya yaitu berupa sebuah rumah, diperlukan juga serangkaian kegiatan atau aktifitas yang sejalan dengan perintah itu. Sehingga secara umum, rumah tinggal yang dijadikan sebagai wadah, hendaknya dapat digunakan untuk membangun komunikasi antar anggota keluarga, memperoleh konsumsi yang layak, beristirahat yang cukup, menyimpan sejumlah peralatan yang diperlukan, beribadah di dalamnya dengan khusyu, serta tempat menetap yang menentramkan jiwa setiap anggota keluarga.

4. Sarana Untuk Interaksi Sosial

Rumah juga memiliki fungsi sebagai sarana interaksi sosial sebagai perwujudan kasih sayang dengan sesama muslim, baik terhadap sesama penghuni, maupun dengan kaum Muslimin di luar rumah tinggal. Dalam salah satu haditsnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyebutkan bahwa barangsiapa yang mengaku beriman kepada Allah dan hari akhir, hendklah ia memuliakan tamunya. Tamu adalah pihak luar yang datang ke rumah kita, dimana dengan kedatangannya, kita dapat membuktikan keimanan kita kepada Allah dan hari akhir dengan memuliakan tamu tersebut di dalam rumah kita.

Inilah salah satu bukti keluhuran ajaran agama ini, ajaran agama yang disampaikan oleh baginda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam kepada kita semua.

Selain itu, rumah bagi seorang Muslim juga berfungsi sebagai sarana untuk memahami dan merenungkan kebesaran Allah Ta’ala, dan sebagai tempat untuk berkreasi dan berkarya sesuatu yang dapat bermanfaat.

Salam hangat..






Rabu, 04 Januari 2017



Bismillah,

Kali ini penulis menurunkan sebuah tulisan karya Muhammad S. Djarot S. Sensa yang dimuat dalam sebuah buku berjudul Buku Kiat Praktis Menata Rumah Islami yang diterbitkan oleh penerbit Angkasa, sebuah penerbit yang berasal  dari Bandung. Berikut tulisannya :

Dari tahun ke tahun maalah kebutuhan akan rumah tinggal senantiasa menjadi topik pembicaraan dan bahan pembahasan yang selalu menarik, Berbagai rencana telah dicanangkan, beberapa program telah disusun, bermacam langkahtelah ditetapkan, guna membatasi bagaimana menangani problem yang timbul dari perbedaan yang mencolok, antara jumlah rumah tinggal yang dapat disediakan dengan tingkat pertumbuhan yang harus dipenuhi.

Di sisi lain, ada pihak yang berkemampuan memiliki rumah tinggal melebihi kebutuhan maksimum, dalam kondisi konstruksi yang paling berkualitas. Tetapi berfungsi hanya selaku benda ekonomi semata atau pameran kekayaan harta, tidak untuk ditempati sebagaimana yang seharusnya selaku fasilitas sosial, melainkan diperuntukkan bagi aktivitas yang bersifat komersial misalnya hanya sebagai investasi semata.

Jika kita ambil data lama saja sebagai contoh, dari data yang ada dapat diperoleh gambaran, bahwa rumah tangga di Indonesia pada tahun 90-an yang menempati rumah tinggal dengan luas lantai di bawah 50 m2, adalah sebesar 19.764.616 atau 49,79% dari jumlah rumah tangga keseluruhan yang sebanyak 39.695.158. Hal ini menunjukkan, bahwa kondisi pemilik rumah tinggal masih sangat memprihatinkan. Sehingga selain akan terciptanya upaya penambahan jumlah rumah tinggal secara besar-besaran, juga dari segi usaha peningkatan kualitas pun akan terus terjadi dengan pesat tanpa henti-hentinya.

Sedangkan tentang jenis bangunan rumah tinggal yang dihuni oleh para keluarga, baik di kawasan pedesaan maupun perkotaan di setiap wilayah daerah  tingkat II sepropinsi Jawa Barat pada tahun 1990 misalnya, menunjukkan bahwa dari segi tipe bangunan fisik, propinsi Jawa Barat pada tahun itu secara umum telah mencapai tingkatan yang cukup baik, yaitu hingga sebesar 98,83 % dari 5.590.486 buah bangunan fisik yang ada pada kawasan pedesaan, menempati tipe bangunan tunggal dan kopel. Sedangkan pada kawasan perkotaan dan pedesaan, mencapai angka sebesar 98,55% dari 8.180.475 buah bangunan fisik.

Hanya sayang, data mengenai klasifikasi bangunan fisik rumah tinggal, yaitu yang terdiri atas bangunan permanen, semi permanen, dan bukan permanen, tidak disajikan. Walaupun demikian, menurut Biro Pusat Statistik Kabupaten Dati II Bandung, bahwa jumlah rumah tinggal yang ada pada tahun 1992 misalnya, sebanyak 726.398 unit. Adapun rinciannya terdiri dari :

1. Rumah Tinggal Permanen = 296.523 unit
2. Rumah Tinggal Semi Permanen = 138.385 unit
3. Rumah Tinggal Bukan Permanen = 291.302

Demikian sekilas gambaran mengenai Kondisi Pemilikan Rumah Tinggal di Indonesia, semoga bermanfaat..

Salam hangat,
Iyan Rofianto



Tidak dapat dipungkiri, bahwa seiring dengan makin masifnya penawaran kawasan properti khususnya perumahan dengan berbagai identitas atau ciri khas yang ditawarkan, kepercayaan pada sebagian masyarakat terkait hal-hal yang bersifat takhayul juga masih ditemukan. Misalnya Feng Shui dan Hong Shui atau Geomancy, yang merupakan sebuah pedoman kuno yang berasal dari naskah dari negeri Tiongkok kurang lebih pada 3.000 tahun yang lalu, dimana kepercayaan ini berkaitan dengan unsur-unsur posisi dan arah bangunan yang dipercaya dapat membawa hoki atau keberuntungan.

Mengenai hal ini, pada berbagai media massa terlebih lagi media cetak atau juga media online, pembahasan yang sifatnya konsultatif maupun informasi yang disajikan, harus diakui menarik sebagian masyarakat untuk ikut berpartisipasi secara antusias. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya kolom khusus yang membahas seputar permasalahan Feng Shui maupun Hong Shui, yang mana pengikut pembahasan masalah ini cukup banyak dan antusias. Mereka aktif bertanya seputar masalah yang sedang dibahas, untuk mendapatkan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan mereka.

Selain itu, kalau kita perhatikan dengan seksama, ternyata diantara mereka yang ‘mengamalkan’ petunjuk yang berasal dari Feng Shui maupun Hong Shui tidak sedikit yang berasal dari kaum Muslimin. Mereka berpedoman pada Feng Shui maupun Hong Shui saat akan membangun rumah baru mereka, innalillahi wa inna ilaihi raji’un. Padahal permasalahan ini bukan permasalahan yang sepele menurut pandangan Agama Islam. Bahkan pengamalan terhadap hal-hal semacam itu termasuk ke dalam penyimpangan terhadap Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang merupakan sebaik-baik petunjuk bagi manusia. Al-Qur’an dan Sunnah sebagai sumber rujukan bagi kaum Muslimin dalam beramal, telah memberikan petunjuk yang sempurna bagi kehidupan manusia, termasuk petunjuk yang berkaitan dengan rumah dan perumahan beserta berbagai elem-elemen yang berkaitan dengannya.

Karenanya kita sebagai kaum Muslimin wajib untuk menjauhi perara-perkara semacam ini, dan kita harus berupaya dengan sekuat tenaga untuk hal itu. Semoga Allah Ta’ala memberikan petunjuk-Nya yang lurus untuk kita dapat tempuh petunjuk itu bersama-sama. Semoga Allah Ta’ala juga memberikan kekuatan kepada para ulama kita dalam menyampaikan yang haq, sehingga kaum Muslimin tidak mudah tertipu oleh propaganda-propaganda yang berupaya untuk menjauhkan kaum Muslimin dari aqidah yang lurus dan amalan yang benar.

Semoga bermanfaat..

Salam hangat,

Iyan Rofianto


Pola pembangunan properti atau perumahan di Indonesia sampai saat ini masih ditangani paling tidak oleh tiga unsur, yaitu individu, swasta, dan pemerintah. Individu biasanya membangun rumah tinggal untuk kepentingan dirinya sendiri sementara pemerintah dan swasta pada umumnya menangani perumahan yang bersifat kolektif atau massal.

Pembangunan perumahan yang dikerjakan oleh pemerintah lebih banyak berorientasi kepada masyarakat kelas menengah ke bawah, sedangkan swasta pada umumnya menangani perumahan untuk kepentingan properti menengah ke atas.

Properti atau perumahan di Indonesia beberapa waktu yang lalu dikenal dengan istilah Real Estate (RE), Rumah Sederhana (RS), dan Rumah Sangat Sederhana (RSS). Bahkan belakangan ini ditambah dengan jenis kondomonium dan apartemen, yang makin mulai menjamur keberadaannya di kota-kota besar seperti kota Jakarta, Surabaya, dan Bandung misalnya. Perbedaan antara klasifikasi perumahan tersebut., dapat dilihat pada unsur-unsur yang diantaranya yaitu lokasi perumahan, luas dan denah fisik bangunan, bahan bangunan dan rancang bangun, kualitas dan kuantitas, sarana/prasarana, jenis dan jumlah fasilitas, harga beli, dan sistem pemilikan.

Satu hal yang sangat disayangkan di dalam masalah pola pembangunan properti khususnya perumahan, untuk yang bertipe real estate, kondomonium, dan apartemen mewah, kini berkembang suatu pola yang bersifat ekslusif. Mulai dari pemberian nama hingga ke sistem lingkungan fisik. Sehingga untuk memasuki kawasan perumahan tersebut dengan alasan keamanan dan kenyamanan misalnya, ditemui beberapa kesulitan yang sebenarnya tidak perlu terjadi karena hal ini malah memperbesar gap antar masyarakat.

Sedangkan kabar baiknya kini, dengan semakin berkembangnya lembaga-lembaga yang terlibat dalam upaya aktivitas pembangunan properti, misalnya lembaga syariah seperti properti syariah yang makin berkembang, diharapkan dapat makin menjangkau kalangan masyarakat menengah ke bawah. Sehingga anggota masyarakat yang berpenghasilan rendah dan tidak menentu, seperti para nelayan, pekerja pabrik, buruh perkebunan, dan sejenisnya, dapat mempunyai peluang untuk dapat memiliki rumah dengan cicilan yang tetap per bulannya, tanpa harus menempuh cara ribawi.

Peran pemerintah dalam mendorong makin berkembangnya properti syariah mutlak sangat diperlukan, karena dengan bantuan pemerintah maka penyediaan rumah murah yang terjangkau dapat diwujudkan untuk menyentuh masyarakat kelas bawah. Kolaborasi antara pemerintah dengan para pengusaha muslim yang berkomitmen untuk memberantas riba, akan menjadi kolaborasi yang sangat bermanfaat bagi perkembangan masyarakat muslim dalam kepemilikan rumah tinggal. Semoga..

Salam hangat,


Iyan Rofianto

Sumber :
Buku Kiat Praktis Menata Rumah Islami, karya Muhammad S. Djarot S. Sensa, terbitan Angkasa Bandung

Firdausy Ahla

Firdausy Ahla

Perumahan Umaqiana Bandung

Perumahan Umaqiana Bandung

Hasanah Tower Bogor

Hasanah Tower Bogor

Firdausy Ahla Bandung

Firdausy Ahla Bandung

Almira Village Solo Raya

Almira Village Solo Raya

Popular Posts

Arsip Blog