Minggu, 05 Februari 2017


Bismillah,  Kabar Gembira !! Hanya bagi anda yang ingin memiliki Perumahan Syariah Murah di Bandung yang nyaman tanpa harus menjadi pelaku Riba.

Tahukah anda bahwa saat ini Riba telah menjadi dosa yang dianggap enteng oleh sebagian kaum Muslimin, padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan kepada kita bahwa Riba adalah satu dari tujuh dosa besar yang membinasakan. Na’udzubillahi min dzalik..

Untuk itu kami persembahkan khusus bagi anda :

Perumahan Firdausy Ahla Residence Soreang



Perumahan Syariah Murah di Bandung

Berlokasi di jantung ibu kota kabupaten Bandung, dengan  jarak beberapa menit saja atau waktu tempuh beberapa kilometer sata ke berbagai fasilitas publik seperti fasilitas kesehatan, fasilitas perdagangan dan fasilitas industri.

Penasaran? simak betapa strategisnya lokasi perumahan ini :

Pertama, Akses ke gerbang pintu Tol Soreang - Pasir Koja (TOL SOROJA)

Perlu anda ketahui bahwa terdapat tiga poin akses pintu Tol Soroja yaitu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soreang, stadion kebanggan Persib yaitu Stadion Jalak Harupat, dan satu lagi kawasan industri terpadu Margaasih.

Dari Perumahan Firdausy Ahla ini :

- Hanya 8.3 km atau 19 menit saja ke pintu tol Soroja stadion Jalak Harupat
- Hanya 4.3 km atau 11 menit saja ke ke pintu tol Soroja kantor Pemkab Soreang

Kedua, Kantor pusat pelayanan publik Pemkab Bandung 

Untuk mencapa lokasi pelayanan publik ini hanya memerlukan waktu 11 menit saja (4.3 km) dalam kondisi lalu lintas normal.

Ketiga, Fasilitas Pelayanan Kesehatan


Saat ini RSUD Soreang terus melakukan pembenahan guna meningkatkan pelayanannya keada masyarakat. Progress pembenahan diantaranya penyiapan lokasi baru yang lebih strategis, lebih luas, dan sangat memadai.

Jarak dari perumahan ke RUSD ini hanya 4 km saja.

Kabar baik lainnya adalah :

Akan segera berdiri Rumah Sakit berkonsep syariah yaitu RS Salman Hospital dibawah Yayasan Masjid Salman ITB yang selain mengusung konsep syariah, juga berkonsep Green and Safety.

Lalu, Apa saja fasilitas perumahannya? Ini dia :


Bagaimana dengan spesifikasi teknisnya :




Nah, pasti penasaran dengan harganya kan? Insya Allah dijamin murah :


Dan yang tidak kalah menarik, kami akan melaksanakan Gathering khusus peminat perumahan Firdausy Ahla Soreang di bulan Maret 2017. Apa saja manfaat yang anda dapatkan jika mengikuti Gathering? Ini dia :

  1. Anda akan mendapatkan NUP (Nomor Urut Pemesanan) perumahan
  2. Fasilitas makan siang (makan berat) untuk 2 orang
  3. Materi dan sosialisasi mengenai seluk beluk riba dan bahayanya
  4. Informasi detail mengenai perumahan
  5. Harga PROMO SPESIAL khusus bagi peserta Gathering
  6. Anda juga bisa pilih2 unit sesuai selera
Jika anda berminat untuk ikut gatheringnya, silahkan isi formulir peminat dengan klik di bawah ini :

>>>>> Klik Disini <<<<<<

Atau jika anda sudah sangat tertarik untuk memiliki rumah di Firdausy Ahla ini dan ingin mendapatkan penjelasan lebih detail mengenai segala sesuatunya, atau bahkan ingin booking agar bisa lebih bebas pilih2 lokasi dari awal, silahkan anda kunjungi Kantor Pemasaran kami di :

Jalan Raya Rancabolang 176, Komplek Ruko Taman Persada 2 No. 5 Bandung

Ini dia penampakan gedungnya :


Kantor Pemasaran Firdausy Ahla

Silahkan klik google map-nya bila perlu >>>> Klik Disini

Ayo segera miliki rumah di perumahan syariah, semoga dengan menjauhi Riba hidup kita makin berkah, Aamiin..

Untuk informasi silahkan hubungi :

Iyan Rofianto
Telp/WA/Telegram 081312082987

Salam Sukses Berlimpah..

==============================================================

Foto-foto Desain Rumah Firdausy Ahla :















Site Plan :










Kamis, 26 Januari 2017

Tampak Depan Rumah
Berbicara mengenai aspek konstruksi sebuah rumah atau perumahan, seandainya memungkinkan maka sebaiknya menggunakan konstruksi yang memiliki sifat mudah untuk kita melakukan perubahan-perubahan sekiranya diperlukan, karena dengan begitu kita bisa mengantisipasi jika memiliki keinginan-keinginan yang baru dalam rangka upaya mewujudkan kemudahan dalam urusan kegiatan ibadah dan optimalisasi yang tentunya tidak melanggar syariat Islam.

Perhatian terhadap bahan bangunan juga diupayakan berorientasi menghindari larangan-larangan dalam agama Islam. Sebaiknya bahan bangunan memiliki sifat-sifat sebagai berikut :

  1. Berorientasi alamiah atau lebih menonjolkan unsur-unsur yang bersifat natural
  2. Tidak mengundang sesuatu yang membahayakan, semisal penggunaan keramik sebagai bahan lantai yang licin
  3. Diupayakan menggunakan bahan bangunan yang relatif mudah untuk didapatkan
  4. Jika memungkinkan, gunakan bahan yang betul-betul bersifat fungsional, dan bukan semata-mata bertujuan untuk menonjolkan kemewahan

Masuk lagi ke pembahasan mengenai elemen atau unsur-unsur dalam konstruksi sebuah rumah yang sedapat mungkin diperhatikan dengan seksama agar wujud fisiknya tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Diantara unsur yang perlu diperhatikan adalah :

1. Pagar

Pagar hendaknya tidak terbuat dari bahan yang bersifat tidak komunikatif atau egois, seperti pagar yang menggunakan dinding tembok dengan ukuran sangat tinggi, karena pada dasarnya pagar hanyalah berfungsi sebagai pembatas lahan dan pelengkap bangunan rumah tinggal, atau untuk alasan keamanan rumah.

2. Dinding Luar

Dinding luar yang baik adalah dinding yang hanya dibangun pada rumah bagian belakangnya, yang mana bersifat memisahkan halaman belakang dengan lahan yang dimiliki oleh orang lain. Dinding ini dibuat sebagai perlindungan penghuni rumah dalam melakukan kegiatan-kegiatan yang bersifat privasi, dan menjaga penghuni rumah dari kemungkinan datangnya gangguan dari pihak luar yang tidak sopan, atau bahkan berniat jahat. Karenanya jika ditujukan untuk tujuan-tujuan yang disebutkan, maka diperbolehkan membangun dinding luar di bagian belakang rumah sekalipun dia memiliki ukuran yang relatif tinggi.

3. Kamar Mandi

Jika memungkinkan, sebaiknya perlengkapan untuk kegiatan buang air kecil dan buang air besar, tidak digabung dengan ruang untuk kepentingan kebersihan tubuh seperti mandi, sekali lagi jika hal ini memungkinkan untuk dilakukan. Kemudian hal lain yang harus diperhatikan adalah pembuatan sarana untuk buang air kecil dan buang air besar tidak boleh mengarah ke kiblat atau membelakanginya, agar sejalan dengan tuntunan agama Islam.

4. Halaman

Bangunan rumah tinggal sebaiknya memiliki halaman di bagian belakang rumah, selain halaman di bagian depan rumah (jika memungkinkan). Dengan begitu, maka penghuni rumah memiliki tempat yang kondusif untuk menjemur pakaian, melepas lelah, maupun berolahraga tanpa khawatir akan terlihat oleh lawan jenis yang sangat mungkin lalu lalang di depan rumah.

5. Pintu

Hendaknya memilih rumah tinggal yang memiliki akses pintu di bagian depan dan juga bagian samping atau belakang jika memungkinkan, agar ketika ada tamu untuk suami misalnya, istri dapat keluar masuk rumah tanpa mengganggu aktifitas sang suami dengan tamunya.

6. Jendela

Hendaknya setiap rumah memiliki jendela sebagai sarana ventilasi yang akan menciptakan arus udara yang lancar dari dalam keluar, maupun dari luar ke dalam. Dengan begitu akan tersedia udara yang segar di dalam rumah dan jauh dari kesan sumpek dan pengap bahkan lembab. Udara yang segar dapat memicu semangat untuk melakukan hal-hal yang bersifat kebaikan.

7. Drainase

Saluran drainase tentu sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan rumah yang bersih. Drainase berfungsi untuk membuang air hujan maupun air produksi rumah tangga seperti air bekas cuci piring, cuci pakaian, mandi dan sebagainya. Sehingga tidak terjadi genangan air dalam lingkungan rumah akibat air buangan tidak tersalurkan ke tempat yang semestinya.


Pembahasan diatas hanyalah pembahasan yang bersifat global dan tentu sangat tidak lengkap. Namun begitu, semoga pemaparan singkat ini sedikitnya dapat menjadi gambaran untuk panduan kecil dalam mewujudkan sebuah rumah yang ideal.

Semoga bermanfaat..

Kamis, 05 Januari 2017


Dalam pandangan Islam, rumah tidak hanya berfungsi sebagai tempat berteduh semata, melainkan memiliki fungsi-fungsi lainnya dimana jika dihimpun, keseluruhannya bertujuan akhir dalam rangka mewujudkan ketaatan kepada Allah Ta’ala.

Secara umum, fungsi rumah bagi seorang Muslim adalah :

1. Fasilitas Untuk Beribadah

Rumah bagi seorang Muslim berfungsi sebagai fasilitas untuk beribadah kepada Allah Ta’ala.

Allah Ta’ala berfirman :

“Kami wahyukan kepada Musa dan saudaranya : “Ambillah olehmu berdua beberapa rumah tinggal di Mesir untuk menetap bagi kaummu dan jadikanlah rumah-rumah tinggalmu itu tempat untuk beribadah dan dirikanlah shalat, serta gembirakanlah orang-orang yang beriman.” (Q.S. Yunus ayat 87)

Selain Al-Qur’an banyak juga hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang beberapa diantaranya cukup populer, yang menyebutkan tentang keutamaan beberapa ibadah yang dilaksanakan di dalam rumah seorang Muslim. Diantara aktifitas ibadah yang yang sangat ditekankan untuk dilakukan seorang Muslim di rumahnya adalah sholat sunnah, membaca Al-Qur’an, berdzikir, silaturrahim, dan lainnya.

2. Pembentuk Keluarga Sakinah

Fungsi lain sebuah rumah bagi seorang Muslim adalah sebagai wadah untuk membentuk keluarg sakinah, karena upaya untuk mewujudkan keluarga sakinah dapat diwujudkan jika seseorang secara fisik telah memiliki wadah untuk melakukan upaya tersebut, seperti pembinaan anggota keluarga dengan didasarkan pada ketegasan struktur dalam sebuah rumah tangga atau keluarga, berfungsinya masing-masing status setiap anggota, batasan kewenangan masing-masing, dimana semua itu membentuk sebuah ikatan yang kuat dan akrab.

3. Sarana Untuk Menjauhkan Diri dan Keluarga Dari Api Neraka

Jika seorang Muslim telah menikah, dan kemudian memiliki pasangan dan anak-anak dari hasil pernikahan tersebut, maka masing-masing memilki kewajiban untuk menjaga dirinya dan juga anggota keluarganya dari api neraka sebagai dampak dari kemurkaan Allah Ta’ala kepada mereka.

Mengenai hal ini, Allah Ta’ala berfirman :

“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. Penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan-Nya.” (Q.S. At-Tahrim ayat 6)

Agar perintah Allah Ta’ala tersebut di atas dapat terlaksana, maka selain diperlukan sebuah wadah untuk mewujudkannya yaitu berupa sebuah rumah, diperlukan juga serangkaian kegiatan atau aktifitas yang sejalan dengan perintah itu. Sehingga secara umum, rumah tinggal yang dijadikan sebagai wadah, hendaknya dapat digunakan untuk membangun komunikasi antar anggota keluarga, memperoleh konsumsi yang layak, beristirahat yang cukup, menyimpan sejumlah peralatan yang diperlukan, beribadah di dalamnya dengan khusyu, serta tempat menetap yang menentramkan jiwa setiap anggota keluarga.

4. Sarana Untuk Interaksi Sosial

Rumah juga memiliki fungsi sebagai sarana interaksi sosial sebagai perwujudan kasih sayang dengan sesama muslim, baik terhadap sesama penghuni, maupun dengan kaum Muslimin di luar rumah tinggal. Dalam salah satu haditsnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyebutkan bahwa barangsiapa yang mengaku beriman kepada Allah dan hari akhir, hendklah ia memuliakan tamunya. Tamu adalah pihak luar yang datang ke rumah kita, dimana dengan kedatangannya, kita dapat membuktikan keimanan kita kepada Allah dan hari akhir dengan memuliakan tamu tersebut di dalam rumah kita.

Inilah salah satu bukti keluhuran ajaran agama ini, ajaran agama yang disampaikan oleh baginda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam kepada kita semua.

Selain itu, rumah bagi seorang Muslim juga berfungsi sebagai sarana untuk memahami dan merenungkan kebesaran Allah Ta’ala, dan sebagai tempat untuk berkreasi dan berkarya sesuatu yang dapat bermanfaat.

Salam hangat..






Rabu, 04 Januari 2017



Bismillah,

Kali ini penulis menurunkan sebuah tulisan karya Muhammad S. Djarot S. Sensa yang dimuat dalam sebuah buku berjudul Buku Kiat Praktis Menata Rumah Islami yang diterbitkan oleh penerbit Angkasa, sebuah penerbit yang berasal  dari Bandung. Berikut tulisannya :

Dari tahun ke tahun maalah kebutuhan akan rumah tinggal senantiasa menjadi topik pembicaraan dan bahan pembahasan yang selalu menarik, Berbagai rencana telah dicanangkan, beberapa program telah disusun, bermacam langkahtelah ditetapkan, guna membatasi bagaimana menangani problem yang timbul dari perbedaan yang mencolok, antara jumlah rumah tinggal yang dapat disediakan dengan tingkat pertumbuhan yang harus dipenuhi.

Di sisi lain, ada pihak yang berkemampuan memiliki rumah tinggal melebihi kebutuhan maksimum, dalam kondisi konstruksi yang paling berkualitas. Tetapi berfungsi hanya selaku benda ekonomi semata atau pameran kekayaan harta, tidak untuk ditempati sebagaimana yang seharusnya selaku fasilitas sosial, melainkan diperuntukkan bagi aktivitas yang bersifat komersial misalnya hanya sebagai investasi semata.

Jika kita ambil data lama saja sebagai contoh, dari data yang ada dapat diperoleh gambaran, bahwa rumah tangga di Indonesia pada tahun 90-an yang menempati rumah tinggal dengan luas lantai di bawah 50 m2, adalah sebesar 19.764.616 atau 49,79% dari jumlah rumah tangga keseluruhan yang sebanyak 39.695.158. Hal ini menunjukkan, bahwa kondisi pemilik rumah tinggal masih sangat memprihatinkan. Sehingga selain akan terciptanya upaya penambahan jumlah rumah tinggal secara besar-besaran, juga dari segi usaha peningkatan kualitas pun akan terus terjadi dengan pesat tanpa henti-hentinya.

Sedangkan tentang jenis bangunan rumah tinggal yang dihuni oleh para keluarga, baik di kawasan pedesaan maupun perkotaan di setiap wilayah daerah  tingkat II sepropinsi Jawa Barat pada tahun 1990 misalnya, menunjukkan bahwa dari segi tipe bangunan fisik, propinsi Jawa Barat pada tahun itu secara umum telah mencapai tingkatan yang cukup baik, yaitu hingga sebesar 98,83 % dari 5.590.486 buah bangunan fisik yang ada pada kawasan pedesaan, menempati tipe bangunan tunggal dan kopel. Sedangkan pada kawasan perkotaan dan pedesaan, mencapai angka sebesar 98,55% dari 8.180.475 buah bangunan fisik.

Hanya sayang, data mengenai klasifikasi bangunan fisik rumah tinggal, yaitu yang terdiri atas bangunan permanen, semi permanen, dan bukan permanen, tidak disajikan. Walaupun demikian, menurut Biro Pusat Statistik Kabupaten Dati II Bandung, bahwa jumlah rumah tinggal yang ada pada tahun 1992 misalnya, sebanyak 726.398 unit. Adapun rinciannya terdiri dari :

1. Rumah Tinggal Permanen = 296.523 unit
2. Rumah Tinggal Semi Permanen = 138.385 unit
3. Rumah Tinggal Bukan Permanen = 291.302

Demikian sekilas gambaran mengenai Kondisi Pemilikan Rumah Tinggal di Indonesia, semoga bermanfaat..

Salam hangat,
Iyan Rofianto



Tidak dapat dipungkiri, bahwa seiring dengan makin masifnya penawaran kawasan properti khususnya perumahan dengan berbagai identitas atau ciri khas yang ditawarkan, kepercayaan pada sebagian masyarakat terkait hal-hal yang bersifat takhayul juga masih ditemukan. Misalnya Feng Shui dan Hong Shui atau Geomancy, yang merupakan sebuah pedoman kuno yang berasal dari naskah dari negeri Tiongkok kurang lebih pada 3.000 tahun yang lalu, dimana kepercayaan ini berkaitan dengan unsur-unsur posisi dan arah bangunan yang dipercaya dapat membawa hoki atau keberuntungan.

Mengenai hal ini, pada berbagai media massa terlebih lagi media cetak atau juga media online, pembahasan yang sifatnya konsultatif maupun informasi yang disajikan, harus diakui menarik sebagian masyarakat untuk ikut berpartisipasi secara antusias. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya kolom khusus yang membahas seputar permasalahan Feng Shui maupun Hong Shui, yang mana pengikut pembahasan masalah ini cukup banyak dan antusias. Mereka aktif bertanya seputar masalah yang sedang dibahas, untuk mendapatkan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan mereka.

Selain itu, kalau kita perhatikan dengan seksama, ternyata diantara mereka yang ‘mengamalkan’ petunjuk yang berasal dari Feng Shui maupun Hong Shui tidak sedikit yang berasal dari kaum Muslimin. Mereka berpedoman pada Feng Shui maupun Hong Shui saat akan membangun rumah baru mereka, innalillahi wa inna ilaihi raji’un. Padahal permasalahan ini bukan permasalahan yang sepele menurut pandangan Agama Islam. Bahkan pengamalan terhadap hal-hal semacam itu termasuk ke dalam penyimpangan terhadap Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang merupakan sebaik-baik petunjuk bagi manusia. Al-Qur’an dan Sunnah sebagai sumber rujukan bagi kaum Muslimin dalam beramal, telah memberikan petunjuk yang sempurna bagi kehidupan manusia, termasuk petunjuk yang berkaitan dengan rumah dan perumahan beserta berbagai elem-elemen yang berkaitan dengannya.

Karenanya kita sebagai kaum Muslimin wajib untuk menjauhi perara-perkara semacam ini, dan kita harus berupaya dengan sekuat tenaga untuk hal itu. Semoga Allah Ta’ala memberikan petunjuk-Nya yang lurus untuk kita dapat tempuh petunjuk itu bersama-sama. Semoga Allah Ta’ala juga memberikan kekuatan kepada para ulama kita dalam menyampaikan yang haq, sehingga kaum Muslimin tidak mudah tertipu oleh propaganda-propaganda yang berupaya untuk menjauhkan kaum Muslimin dari aqidah yang lurus dan amalan yang benar.

Semoga bermanfaat..

Salam hangat,

Iyan Rofianto


Pola pembangunan properti atau perumahan di Indonesia sampai saat ini masih ditangani paling tidak oleh tiga unsur, yaitu individu, swasta, dan pemerintah. Individu biasanya membangun rumah tinggal untuk kepentingan dirinya sendiri sementara pemerintah dan swasta pada umumnya menangani perumahan yang bersifat kolektif atau massal.

Pembangunan perumahan yang dikerjakan oleh pemerintah lebih banyak berorientasi kepada masyarakat kelas menengah ke bawah, sedangkan swasta pada umumnya menangani perumahan untuk kepentingan properti menengah ke atas.

Properti atau perumahan di Indonesia beberapa waktu yang lalu dikenal dengan istilah Real Estate (RE), Rumah Sederhana (RS), dan Rumah Sangat Sederhana (RSS). Bahkan belakangan ini ditambah dengan jenis kondomonium dan apartemen, yang makin mulai menjamur keberadaannya di kota-kota besar seperti kota Jakarta, Surabaya, dan Bandung misalnya. Perbedaan antara klasifikasi perumahan tersebut., dapat dilihat pada unsur-unsur yang diantaranya yaitu lokasi perumahan, luas dan denah fisik bangunan, bahan bangunan dan rancang bangun, kualitas dan kuantitas, sarana/prasarana, jenis dan jumlah fasilitas, harga beli, dan sistem pemilikan.

Satu hal yang sangat disayangkan di dalam masalah pola pembangunan properti khususnya perumahan, untuk yang bertipe real estate, kondomonium, dan apartemen mewah, kini berkembang suatu pola yang bersifat ekslusif. Mulai dari pemberian nama hingga ke sistem lingkungan fisik. Sehingga untuk memasuki kawasan perumahan tersebut dengan alasan keamanan dan kenyamanan misalnya, ditemui beberapa kesulitan yang sebenarnya tidak perlu terjadi karena hal ini malah memperbesar gap antar masyarakat.

Sedangkan kabar baiknya kini, dengan semakin berkembangnya lembaga-lembaga yang terlibat dalam upaya aktivitas pembangunan properti, misalnya lembaga syariah seperti properti syariah yang makin berkembang, diharapkan dapat makin menjangkau kalangan masyarakat menengah ke bawah. Sehingga anggota masyarakat yang berpenghasilan rendah dan tidak menentu, seperti para nelayan, pekerja pabrik, buruh perkebunan, dan sejenisnya, dapat mempunyai peluang untuk dapat memiliki rumah dengan cicilan yang tetap per bulannya, tanpa harus menempuh cara ribawi.

Peran pemerintah dalam mendorong makin berkembangnya properti syariah mutlak sangat diperlukan, karena dengan bantuan pemerintah maka penyediaan rumah murah yang terjangkau dapat diwujudkan untuk menyentuh masyarakat kelas bawah. Kolaborasi antara pemerintah dengan para pengusaha muslim yang berkomitmen untuk memberantas riba, akan menjadi kolaborasi yang sangat bermanfaat bagi perkembangan masyarakat muslim dalam kepemilikan rumah tinggal. Semoga..

Salam hangat,


Iyan Rofianto

Sumber :
Buku Kiat Praktis Menata Rumah Islami, karya Muhammad S. Djarot S. Sensa, terbitan Angkasa Bandung

Kamis, 29 Desember 2016


Bismillah, hukum transaksi jual beli dengan uang muka seringkali menjadi pertanyaan bagi kaum Muslimin mengenai kebolehannya menurut syariat Islam yang mulia. Untuk itu, pada pemaparan artikel kali ini penulis menyampaikan tiga buah fatwa dari Komite Tetap Kajian Ilmiah dan Pemberian Fatwa ( Al-Lajnah ad-Daa-imah lil Buhuuts al-‘Ilmiyyah wal Iftaa) yang menjawab pertanyaan-pertanyaan seputar hukum jual beli dengan uang muka. 

Mari kita simak :

Pertanyaan Pertama :

Apakah boleh bagi penjual mengambil uang muka dari pembeli. Dan ketika pembeli tidak jadi membeli barang yang dimaksud atau tidak kembali lagi, apalat menurut syariat penjual ini berhak menahan uang muka itu dan tidak mengembalikannya kepada pembeli?

Jawaban :

Jika kenyataan seperti yang Anda sebutkan, maka dibolehkan baginya menahan uang muka itu untuk dirinya sendiri dan tidak perlu mengembalikannya kepada pembeli. Demikian pendapat ulama yang paling benar, jika kedua pihak telah bersepakat untuk itu.

Wabillahit taufiq.

Fatwa ini ditandangani oleh ‘Al-Lajnah ad-Daa-imah lil Buhuuts al-‘Ilmiyyah wal Iftaa’ (Komite Tetap Kajian Ilmiah dan Pemberian Fatwa) dengan Anggota : Bakr Abu Zaid,  ‘Abdul ‘Aziz Alusy Syaikh, dan Ketua : ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz.

Pertanyaan Kedua :

Perlu saya beritahukan kepada Anda bahwa saya menekuni pekerjaan yang tak menentu, seperti pemborong bangunan rumah dan bengkel besi. Semua pekerjaan tersebut tidak lepas dari uang muka, sedikit maupun banyak. Ketika menyerahkan uang muka dan pengesahan transaksi pada satu, dua hari, atau lebih, orang yang sudah membayar itu menyimpang dari pendapatnya semula yaitu pada saat pekerjaan tengah berlangsung atau sebelum memulai pekerjaan. Lalu bagaimana pendapat Anda mengenai hal ini?

Jawaban :

Penjual yang mensyaratkan uang muka boleh mengambil uang muka itu jika transaksi jual beli dibatalkan. Demikian menurut pendapat ulama yang benar. Denga syarat, kedua belah pihak telah bersepakat untuk itu.

Wabillahit taufiq.

Fatwa ini ditandangani oleh ‘Al-Lajnah ad-Daa-imah lil Buhuuts al-‘Ilmiyyah wal Iftaa’ (Komite Tetap Kajian Ilmiah dan Pemberian Fatwa) dengan Anggota : Bakr Abu Zaid,  ‘Abdul ‘Aziz Alusy Syaikh, Shalih al Fauzan, dan Ketua : ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz.

Pertanyaan Ketiga :

Banyak penjual mengambil uang muka pada saat jual beli tidak terjadi. Apa hukumnya?

Jawaban :

Jual beli dengan uang muka itu boleh. Yaitu pembeli membeyarkan uang kepada penjual atau wakilnya, yang jumlahnya lebih sedikit dari harga yang harus dibayarkan setelah transaksi jual beli ditetapkan, untuk menjamin agar barang tidak dijual kepada orang lain. Jika pembeli itu mengambil barang tersebut maka uang muka itu sudah masuk dalam hitungan harga. Dan jika tidak mengambil barang itu, maka penjual boleh mengambil dan menjadikannya sebagai hak milik.

Jual beli dengan uang muka ini dibenarkan, baik diberi batasan waktu pembayaran sisa harga ataupun tidak. Hal ini berdasarkan apa yang dilakukan oleh ‘Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu. Imam Ahmad pernah berbicara mengenai uang muka ini: “Tidak ada masalah dengannya.” Dan dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, dia membolehkan hal tersebut. Sa’id bin al-Musayyab dan Ibnu Sirin mengatakan: Tidak ada masalah dengannya.” Dia memakruhkan dikembalikannya barang dagangan yang disertai dengan sesuatu.

Adapun hadits bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli dengan uang muka (HR. Malik di dalam al-Muwaththa (II/609), Ahmad (II/183), Abu Dawud (III/768), Ibnu Majah (II/738), al-Baihaqi (V/342), al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah (VIII/135 nomor 2106), adalah hadits dha’if, sebagaimana menurut Imam Ahmad dan yang lainnya. Sehingga ia tidak dapat dijadikan hujjah.

Wabillahit taufiq.

Fatwa ini ditandangani oleh ‘Al-Lajnah ad-Daa-imah lil Buhuuts al-‘Ilmiyyah wal Iftaa’ (Komite Tetap Kajian Ilmiah dan Pemberian Fatwa) dengan Anggota : Bakr Abu Zaid,  Shalih al Fauzan, Wakil Ketua : ‘Abdul ‘Aziz Alusy Syaikh, dan Ketua : ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz.

Sumber :

Kitab Fatwa-Fatwa Jual Beli (Terjemahan), karya Ahmad bin Abdurrazaq ad-Duwaisy, cetakan tahun 2009 halaman 138-140.


Demikian tulisan kali ini , semoga bermanfaat..

Firdausy Ahla

Firdausy Ahla

Perumahan Umaqiana Bandung

Perumahan Umaqiana Bandung

Hasanah Tower Bogor

Hasanah Tower Bogor

Firdausy Ahla Bandung

Firdausy Ahla Bandung

Almira Village Solo Raya

Almira Village Solo Raya

Popular Posts

Arsip Blog